Fatwa MUI: Reconditioning dalam Murabahah

Fatwa MUI: Reconditioning dalam Murabahah

Ilustrasi transaksi keuangan.

Suaramuslim.net – Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Dalam hal nasabah mengalami penuruan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.

Keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dalam bentuk reconditioning dalam penyelesaian pembayaran kewajiban. Untuk itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum, sebagai berikut.

Mengingat

1. Firman Allah

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275). 

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.” (An-Nisa: 29). 

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1). 

“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (Al-Maidah: 2). 

2. Hadist Nabi

Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.” (Al-Baihaqi dan Ibnu Majah).

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo.” Maka Rasulullah saw berkata: “Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat.” (Al-Thabrani dalam al-Kabir dan al-Hakim dalam al-Mustadrak yang menyatakan bahwa hadis ini shahih sanadnya).

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (Muslim). 

“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf). 

3. Kaidah fikih

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Memperhatikan:

  1. Hasil workshop 9-10 Dzulqa’dah 1425/21-22 Desember 2005.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 08 Muharram 1426 H/17 Februari 2005.

Menetapkan Fatwa tentang Reconditioning Murabahah

Pertama: Ketentuan Reconditioning

LKS boleh melakukan reconditioning (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi masih memiliki prospektif dengan ketentuan:

  1. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
  2. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
  3. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
  4. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;
  5. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
  6. LKS menyewakan obyek eks-murabahah yang telah dibeli kepada nasabah eks-murabahah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSNMUI/ III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.

Kedua: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment