Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei-1 Juni 1980 M di Jakarta memfatwakan tentang jemaah Ahmadiyah sebagai berikut.
- Sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan dalam sembilan buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
- Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pernerintah.
Kemudian Rapat Kerja Nasional pada tanggal 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H atau 4-7 Maret 1984 M, merekomendasikan tentang jemaah Ahmadiyah tersebut sebagai berikut:
Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tanggal 13-3-1953 No. 26), bagi umat Islam menimbulkan:
- Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
- Perpecahan, khususnya dalam hal ubudiyah (salat), bidang munakahat dan lain-lain.
- Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-3- 1953).
Menyerukan
- Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia di provinsi, kabupaten, para ulama, dan dai di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyan yang berada di luar Islam.
- Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyah Qadiyan supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
- Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan paham yang sesat itu.