Fenomena Crosshijaber, MUI Jatim: Haram

Fenomena Crosshijaber, MUI Jatim: Haram

Viral Crosshijaber, MIUMI Kota Bekasi: Hukumnya Haram
Ilustrasi laki-laki crosshijaber, (Foto: Suaramuslim.net)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Fenomena terkini tentang laki-laki yang memakai cadar atau hijab (crosshijaber) dengan tujuan kejahatan ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Menurutnya hal itu diharamkan oleh Islam.

“Jelas itu haram,” ujar Ustaz Ainul Yaqin Sekretaris MUI Jatim saat dihubungi Suaramuslim.net, Selasa (15/10).

Sebelumya, fenomena lelaki mengenakan gamis atau pun cadar seperti perempuan muslim ditengarai makin marak di Indonesia. Konon ada komunitas lelaki macam ini, yang dijuluki crosshijaber. Isu ini ramai setelah akun Twitter @infinityslut mengunggah cuitan berisi tangkapan layar Instagram dari akun @crossdresser.id dan @crosshijaber.

Belakangan dua akun tersebut menghilang dari Instagram. Konon yang membuat netizen kesal, ada seorang crosshijaber yang dikabarkan masuk ke toilet perempuan dan adapula yang ikut salat di barisan belakang jemaah perempuan.

Temuan soal komunitas itu menambah deretan kasus seputar lelaki yang mengenakan busana cadar. Di Sukoharjo, pada Mei lalu, seorang lelaki ditangkap massa karena masuk ke masjid mengenakan cadar dan memeluk jemaah perempuan. Berikutnya pelaku kriminal yang berpura-pura mengenakan cadar. Misalnya upaya kaburnya Anwar, napi Rutan Salemba, yang menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan gamis lalu kabur pada 2016 lalu.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment