JAKARTA (Suaramuslim.net) – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK yang dipimpin oleh Yenti Ganarsih dinilai tidak transparan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (30/7) di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan.
“Pansel sudah menghilangkan semangat keterbukaan. Kepresnya tidak terbuka,” ujarnya.
“Karena bagaimana caranya bisa menemukan orang yang bagus (Pimpinan KPK) kalau panselnya bermasalah secara etik,” tambahnya.
Feri juga mengkritik keras metode yang dilakukan pansel mengenai pelaporan harta kekayaan negara (LHKPN).
Menurut Feri, sejak awal pendaftar capim KPK harus diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, bukan pada seleksi terakhir sebagaimana kebijakan pansel.
“Karena sampai sekarang ada figur tidak melaporkan LHKPN saat jadi pejabat negara. Cara kita memastikan orang itu bersih adalah tidak pernah memperoleh kekayaan dengan cara-cara bermasalah,” ucapnya.
“Karena kalau baru sepuluh orang baru dipersiksa LHKPN-nya bagimana nasib orang itu. Kenapa sampai jauh-jauh tesnya dan akhirnya bermasalah? Cara berpikir pansel ini bermasalah. Kenapa harus dilantik dulu, baru diperiksa,” tandasnya.
Lebih lanjut Feri mengungkapkan, banyak di antara pendaftar capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN-nya semasa menjadi pejabat.
“Bagaimana mungkin orang mau menegakkan hukum apalagi korupsi kalau mereka tidak pernah melaporkan LHKPN sejak jadi pejabat,” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir