Fidyah Puasa Menurut Berbagai Madzhab

Fidyah Puasa Menurut Berbagai Madzhab

Fidyah Puasa Menurut Berbagai Madzhab

(Suaramuslim.net) (Berzakat.id) – Fidyah secara bahasa berarti: harta atau semacamnya untuk menebus tawanan atau semisalnya agar bisa terbebas dari kondisi yang sedang dialaminya. Arti demikian terdapat dalam Al Quran; misalnya firman Allah:

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS Ash-Shaffat [37]: 107)

Maknanya: Kami jadikan sembelihan sebagai tebusan baginya dan Kami selamatkan ia (Ismail) dari penyembelihan.

Sedangkan secara istilah, fidyah berarti: pengganti (pembayaran) yang dipakai oleh mukallaf (orang yang sudah dibebani syariat) agar terbebas dari sesuatu yang tidak disukai yang sedang dihadapi. (al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyyah, 32/65)

Dalam masalah fikih, fidyah ada dua macam: Pertama, fidyah puasa. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS al-Baqarah [2]: 184). Kedua, fidyah yang berkaitan dengan haji. Sebagaimana firman Allah:

“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS al-Baqarah [2]: 196). Namun, yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah fidyah puasa.

Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa fidyah dalam puasa itu terjadi ketika sudah tidak sanggup lagi mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain karena usia tua renta yang tak sanggup berpuasa atau sakit kronis yang tak bisa disembuhkan lagi. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS al-Baqarah [2]: 184). Jadi di sini, fidyah dilakukan oleh mereka yang berpuasa dengan susah payah. Namun. Menurut madzhab Malikiyah, yang populer di kalangan mereka bahwa orang yang masuk kategori demikian tidak perlu membayar. (al-Musu’ah al-Fiqhiyah, 5/117)

Ulama fikih bersepakat bahwa orang yang tua renta ketika memaksakan diri berpuasa Ramadhan, maka dia tidak perlu membayar. Sedangkan mereka yang tua renta yang tak sanggup berpuasa, maka harus membayar fidyah sebagaimana pendapat madzhab Hanafiyah, Hanabilah dan yang paling benar dari Syafi’iyah. Pendapat ini didasari firman Allah ta’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj [22]: 78) serta al-Baqarah ayat 184.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ayat tersebut dengan penjelasan demikian: “Ayat ini turun sebagai keringanan (rukhsah) bagi laki-laki dan perempuan tua renta yang bersusah payah dalam puasa. Maka keduanya, ketika tidak berpuasa, harus membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Sedangakan orang hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan, jika khawatir terjadi bahaya bagi anak atau janinnya, maka boleh tidak berpuasa dan kemudian membayar berupa memberi makan orang miskin.”

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Orang yang sudah tua dan tak sanggup berpuasa Ramadhan, maka ia harus memberi makan satu mud gandum (untuk satu orang miskin) sesuai dengan hari yang ditinggalkan.” Sedangkan menurut Malikiyah, Makhul, Abu Tsaur, Rabi’ah dan Ibnu al-Mundzir telah gugur baginya kewajiban puasa maka tidak wajib baginya membayar fidyah seperti halnya anak kecil, orang gila serta orang sakit yang tidak berpuasa karena sakit yang membuatnya meninggal dunia. Hanya saja, Malikiyah berpendapat bahwa orang demikian dianjurkan membayar fidyah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 32/ 66, 67)

Masalah lain yang berkaitan dengan fidyah adalah ukurannya. Menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah fidyah untuk setiap harinya adalah satu mud (5/6 liter). Pendapat ini juga dipegang oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Sedangkan madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa ukuran wajib fidyah adalah satu sha’ (gantang=3,125 kg) kurma atau gandum sya’ir (kasar), atau setengah sha’ biji gandum. Itu dibayar berupa makanan untuk satu orang miskin perhari sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Sedangkan menurut madzhab Hanabilah ukurannya adalah satu mud gandum bur (halus) atau setengah sha’ kurma atau gandum sya’ir (kasar).

Sebagai tambahan mengenai ukuran, menurut Dr. Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islaami wa Adillatuhu hal 143, satu mud itu setara dengan  675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha’ setera dengan 4 mud. Jika ditimbang, beratnya 1 sha’ kira-kira 2,176 gram jika diukur volumenya, satu sha’ setara dengan 2,75 liter (Anis Sumaji, 2006: 118) Demikianlah beberapa perkara penting terkait fidyah berdasarkan pendapat berbagai madzhab. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment