Suaramuslim.net – Jika puasa kita hanya mendapatkan lapar dan dahaga, maka ibadah kita itu tidak bernilai ibadah di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Karenanya, ada baiknya, kita mengetahui apakah kita melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut ada satu pertanyaan mengenai hal ini.
Tanya
Assalamu’alaikum…
Ustadz, kalau telinga kemasukan semut. Apakah dikorek membatalkan puasa?
Jawab
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Apabila ada sesuatu yang masuk ke telinga dengan syarat,
1. Selama itu bukan makanan atau minuman yang masuk kesaluran tenggorokan.
2. Obat tetes telinga, jika obatnya tidak terasa di tenggorokan.
Maka sebagian pendapat ulama tidak membatalkan puasa.
Hati-hati kalau mengobati pakai tetes mata atau telinga usahakan di malam hari, sebagai jalan ke hati-hatian.
Adapun kalau korek telinga karena ada yang masuk, maka itu boleh saja tidak ada perbedaan.
Wallahu A’lam