Suaramuslim.net – Foreign Exchange atau Forex merupakan kegiatan tukar menukar uang. Kegiatan Forex ini sebetulnya sudah lama terjadi. Misalnya dilakukan oleh orang-orang yang umrah atau siapa pun yang pergi ke luar negeri pasti memerlukan uang asing. Dengan demikian tukar menukar uang asing dengan uang asing itu sudah tren sejak lama.
Seiring dengan berlalunya waktu dan banyaknya kebutuhan, teknik tukar menukar uang dan jual beli uang semakin banyak. Mengenai hal ini, DSN MUI mengeluarkan fatwa no 28 DSN MUI, yang mengatur kegiatan tukar menukar uang asing. Tetapi jual beli uang dalam fatwa ini tidak disebutkan. Perlu diperhatikan, bahwa tukar menukar uang itu diperbolehkan, namun jual beli uang tidak diperbolehkan. Apakah berbeda dari dua kegiatan tersebut?
Simak penjelasan dari Dr Suherman Rosyidi berikut: