SURABAYA (Suaramuslim.net) – Forum Alumni HMI Wati Majelis Daerah Surabaya (Forhati Surabaya) menolak penetapan PN Surabaya yang memberikan izin kepada pasangan Islam dan Kristen untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Penetapan tersebut diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Forhati Surabaya meminta dengan tegas agar penetapan tersebut dicabut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Koordinator Presidium MD Forhati Surabaya, Alfiah Sufiani, dalam pernyataan sikapnya menyebut perkawinan beda agama melanggar hukum agama Islam dan melanggar UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 secara bersamaan.
“Perkawinan beda agama akan melahirkan keturunan yang tidak jelas nasabnya, anak-anak akan bingung memilih agama mereka dan terputusnya hak waris,” ujar Alfiah.
Biasanya orang tua yang berbeda agama cenderung memberikan kebebasan memilih agama kepada anak-anaknya. Kebebasan ini justru sebenarnya akan menjadi beban psikologis terhadap anak-anak mereka.
“Bukankah agama adalah pondasi utama dalam pengasuhan anak dan pembinaan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah?” Tutupnya.