Bertentangan dengan UUD 1945, BDS Indonesia minta pemerintah tolak partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia

Bertentangan dengan UUD 1945, BDS Indonesia minta pemerintah tolak partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia

Puma sebagai sponsor tunggal Timnas Israel yang menghimpun tim sepakbola dari kawasan permukiman Palestina yang dijajah.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel (BDS) di Indonesia menolak kedatangan Timnas Israel untuk ikut bermain di Piala Dunia U-20 di Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada 22 Mei-11 Juni 2023.

BDS Indonesia menyebut keikutsertaan Timnas Israel dalam turnamen Piala Dunia U-20 2023 mendatang bukan hanya merupakan bentuk pemutihan terhadap kejahatan HAM dan hukum internasional yang dilakukan oleh Israel, tapi juga bentuk kemunduran komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina sebagai amanat implisit UUD 1945.

Timnas Israel yang merupakan tim bentukan Asosiasi Sepakbola Israel (IFA) selain menghimpun klub-klub sepakbola dari wilayah Israel, juga menghimpun enam klub sepakbola Israel yang berasal dari pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat, yaitu dari Ariel, Giv’at Ze’ev, Ma’ale Adumim, Oranit, dan Tomer.

“Pemukiman-pemukiman tersebut, selain dianggap sebagai penghalang utama Solusi Dua Negara, juga merupakan bentuk perampasan tanah serta transfer populasi pendudukan terhadap wilayah yang diduduki,” ujar BDS Indonesia dalam laman resmi mereka, Ahad (26/06/22).

Hal tersebut di samping berbagai tindakan diskriminatif pendudukan militer Israel terhadap populasi Palestina yang terjadi sehari-hari, dan telah dinyatakan sebagai bentuk apartheid masa kini sebagaimana ditegaskan oleh lembaga-lembaga HAM internasional.

Tidak heran jika PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), mayoritas negara-negara di dunia, serta mayoritas pakar hukum di dunia, seluruhnya sepakat bahwa pemukiman-pemukiman Israel tersebut adalah ilegal, bahkan dapat masuk dalam kategori kejahatan perang.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa Keempat pasal 49 paragraf 6, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serta peraturan maupun hukum humaniter dan HAM internasional lainnya. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 (2016) kembali mengkonfirmasi bahwa pemukiman ilegal Israel adalah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional.

Israel memang memanfaatkan olahraga sebagai salah satu cara memutihkan diskriminasi, kejahatan perang dan pelanggaran HAM mereka terhadap rakyat Palestina. Bukan hanya menghalangi aktivitas para atlet Palestina saja, tetapi Israel juga berulang kali merusak dan menghancurkan aset dan fasilitas olahraga Palestina.

Pada tahun 2018 sniper-sniper Israel menghabisi karier puluhan atlet Palestina di Gaza, tepatnya ketika maraknya penembakan para demonstran tak bersenjata yang berkumpul pada aksi Great March of Return. Komisi Penyelidik PBB telah menemukan bahwa tentara Israel secara sengaja menarget para warga Palestina yang berdemonstrasi, tindakan semacam itu dapat masuk dalam kategori kejahatan perang.

Asosiasi Sepakbola Israel secara terus-menerus melobi FIFA untuk menentang tuntutan pertanggungjawaban terkait kesewenang-wenangan Israel, tentunya bekerjasama secara erat dengan pemerintah Israel untuk memblokir tuntutan pertanggungjawaban dari pihak Palestina.

Dengan demikian, secara jelas Asosiasi Sepakbola Israel beserta Puma sebagai sponsor tunggalnya, telah terlibat secara langsung dalam kejahatan diskriminatif terhadap aktivitas olahraga Palestina, bahkan dalam kejahatan HAM dan hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Indonesia sejak lama berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang penjajahan Israel. Komitmen tersebut selain berdasarkan amanat implisit UUD 1945, juga tidak lepas dari fakta historis penolakan Presiden Indonesia Ir. Sukarno untuk memberikan visa masuk kepada atlet-atlet Israel di Piala Asia tahun 1962.

Sikap tersebut juga dilanjutkan Presiden Ir. Joko Widodo pada KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada tanggal 7 Maret 2016, yang menyerukan untuk memboikot seluruh produk Israel yang dihasilkan di wilayah pendudukan di Tepi Barat.

Berangkat dari berbagai pertimbangan di atas, Gerakan BDS di Indonesia menolak kedatangan dan partisipasi Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia.

Gerakan BDS di Indonesia berpandangan bahwa memberikan visa kepada Timnas Israel untuk masuk ke Indonesia merupakan bentuk dukungan terhadap rezim apartheid Israel dan pemukiman-pemukiman ilegal Israel, dan menjadi bentuk kemunduran komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Sebagai bentuk komitmen terhadap HAM dan hukum internasional, Pemerintah Indonesia berkewajiban menolak masuknya Timnas Israel selama Asosiasi Sepakbola Israel tetap melibatkan klub-klub sepakbola dari pemukiman ilegal Israel.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment