FOZ Jatim Gelar Sekolah Amil untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat

FOZ Jatim Gelar Sekolah Amil untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Berdasarkan data penelitian Tahun 2010, potensi zakat yang dimiliki Indonesia adalah 217 trilliun. Namun hanya sekitar 2 persen atau 6,7 triliun rupiah yang berhasil dikumpulkan secara nasional tahun 2017. Uniknya, hampir seluruh lembaga zakat yang ada, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, telah mengklaim bahwa target untuk penerimaan dan penyaluran zakat sudah tepat sasaran.

Sebagai upaya menuju realisasi potensi penerimaan zakat yang sangat besar tersebut, Forum Zakat (FOZ) Jatim melaksanakan Sekolah Amil selama dua hari, 10-11 Oktober 2018. Agenda yang ide awalnya dicetuskan dua tahun lalu di Jakarta ini akhirnya terlaksana di Surabaya.

“Harapannya, semoga sekolah ini sesuai dengan kebutuhan, materi-materi yang kami berikan itu sesuai dengan kebutuhan mereka, nanti ada keuangan, model pendayagunaan dana, teknik fundrising, dan tentang syariah,” jelas M Yusuf ketua Fozwil Jatim.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 104 peserta yang terdiri dari 32 lembaga amil zakat ini dibuka dengan seminar yang diisi oleh dua pembicara yakni Nana Sudiana selaku Sekretaris FOZ Nasional dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI H. M. Fuad Nasar.

Pemanfaatan Potensi Zakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Muhammad Fuad Nasar, S.Sos., M.Sc. melalui sambungan telpon dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim 9.38 fm (12/10/18) membenarkan, potensi zakat di Indonesia masih cukup besar dan belum tergali semua. Beberapa faktor yang menyebabkan adalah berkaitan dengan mekanisme pengumpulan dan sistem pelaporan.

Akan tetapi, lanjutnya, faktor yang lebih berpengaruh adalah persoalan non teknis, yaitu edukasi zakat kepada masyarakat yang perlu dimasifkan kembali. Hal ini karena dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat diperlukan waktu intens, sehingga umat menyadari peran dan kontribusi zakat sangat penting untuk berbagai permasalahan sosial.

“Maka dalam penyaluran zakat atau menjadi amil harus memahami dimensi sosial dalam masyarakat. Ini berkaitan sangat erat pengelolaan zakat saat amil menjadi mediator sehingga zakat dikelola tepat sasaran, dan amil memiliki pelayanan sepenuh hati, maka harusnya amil mempunyai empati tinggi,” tuturnya.

Fuad menyebut, salah satu misi Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan pemberdayaan potensi ekonomi umat. Salah satu potensi terletak pada zakat dan wakaf sebagai ibadah yang memiliki dimensi sosial, dimensi ekonomi, dan dimensi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.

“Namun pada kenyataanya masih ada mustahik (penerima zakat) menerima lebih dari satu lembaga. Jika saja satu lembaga zakat bisa mengcover kebutuhan apa yang menjadi hajat kebutuhan keluarga maka saya kira mereka tidak akan datang pada lembaga zakat lain,” tandasnya.

Rendahnya Literasi Zakat dan Wakaf 

Ketika lembaga zakat memberikan bantuan kepada mustahik secara tuntas sesuai dengan apa yang dibutuhkan, lanjut Fuad, tentu dengan konsekuensi mereka sebagai mustahik tidak akan meminta bantuan lembaga lain. Ini penting antara edukasi dan maksimalisasi pelayanan yang diberikan.

“Tidak bisa menyalahkan kepada mustahik saja karena memperoleh bantuan ganda, atau amil .Tetapi semua pihak harus memberikan penanganan yang terbaik sehingga tidak akan terjadi penerima ganda,” ucap pria yang telah menerbitkan beberapa karya buku ini.

Sama halnya dengan wakaf, ujar Fuad, pengelolaan aset umat yang lebih variatif dan dapat lebih luas dibanding zakat karena diolah berbagai pihak. Beberapa macam wakaf di antaranya, wakaf tanah, bangunan, dan surat berharga.

“Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia, hingga Januari 2017, total wakaf yang ada di Indonesia dalam bentuk properti dan tanah mencapai 4,4 miliar meter persegi,” jelasnya.

Peran nadzhir (pengelola wakaf) sangat peting sekali, karena sebagai penentu apakah wakaf yang dikelola bisa berdaya guna dan berhasil sesuai harapan. Nadzhir harus mempunyai kemampuan wawasan untuk mengembangkan sesuai dari jenis wakaf, baik di tingkat pusat dan daerah, agar potensi wakaf bisa terwujud dengan sebaik-baiknya.

“Jadi, nadzhir mempunyai tanggung jawab dalam menjaga, melindungi, mengamankan dan mengembangkan asset wakaf, karena itu tugasnya sangat berat, maka diperlukan sertifikasi amil dan nadzhir,” pungkas Fuad.

Mencetak Amil Ideal

Handaka Saputra sebagai Sekretaris Forum Zakat Jawa Timur dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim 9.38 fm (12/10/18) mengatakan, Sekolah Amil Indonesia yang berada dalam koordinasi Forum Zakat (FoZ) tengah melaksanakan program pelatihan reguler bagi amil zakat pada Rabu (10/10) di gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jatim. Program ini diharapkan bisa berjalan di seluruh Indonesia.

Konsep pelatihan reguler ini, lanjutnya, menyasar level staf, manajemen menengah, dan pucuk manajemen. Kompetensinya pun berbeda tiap level. Meski begitu, ada kompetensi dasar yang harus dikuasai semua level seperti dasar-dasar penghimpunan zakat. Sementara kompetensi berjenjang sesuai level antara lain soal pendayagunaan.

Handaka menjelaskan, karena Sekolah Amil Indonesia lahir dari asosiasi LAZ, sehingga berbagai hal disusun sendiri termasuk materi. Ada lima kelompok materi yang disiapkan yakni penghimpunan, manajemen tata kelola, pendayagunaan dan pendistribusian, fikih dan syariat, serta sejarah dan regulasi.

“Dari sekolah ini, peserta akan mendapat sertifikat yang diberikan kepada amil, seperti seorang guru yang mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi yang akan digunakan sebagai uji kelayakan dan kompetensi bagi amil,” tuturnya.

Handaka menyebut tiap komite punya asesor dan sudah ada 22 asesor zakat yang sudah dilisensi Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP). Para asesor ini akan membuat standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku dan diujikan secara nasional.

“Kita sadar dan tahu potensi zakat sangat nasional sangat besar, tugas kita khususnya para pegiat zakat agar selalu meningkatkan kualitas dan kompetensinya, karena amil merupakan suatu amanah yang harus dikelola secara profesional. Melalui Forum Zakat para amil bisa memperoleh pendidikan lebih intens sehingga pengelolaan zakat bisa maksimal, potensi bisa kita upgrade dan manfaatnya segera bisa dirasakan,” tutup Handaka.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment