JAKARTA (Suaramuslim.net) – Fraksi PKS mengajukan keberatan untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasan hingga Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan wabah Covid-19 telah berakhir di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada rapat kerja baleg DPR bersama pemerintah membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Bukhori Yusuf, anggota baleg DPR dari Fraksi PKS, mengungkapkan terdapat tiga catatan penting yang melandasi argumen keberataan PKS terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja.
“Pertama, dari skala prioritas, kondisi kedaruratan kesehatan yang tengah terjadi saat ini sepatutnya mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah ketimbang terburu-buru membahas RUU yang masih menjadi polemik di kalangan masyarakat,” ungkap Bukhori.
“Kedua, sejumlah pasal dalam RUU ini menuai kontroversi di masyarakat, khususnya pasal terkait ketenagakerjaan. Kami khawatir jika pembahasan dilakukan di tengah situasi genting saat ini akan semakin menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” sambungnya.
“Ketiga, dengan diterbitkannya Perppu No.1/2020 terkait kebijakan keuangan negara dalam mengatasi Covid-19, urgensi RUU Cipta Kerja menjadi tidak menjadi prioritas untuk dibahas saat ini. Apalagi, jika muatan yang dibahas hanya seputar investasi dan ekonomi di tengah kesulitan masyarakat saat ini. Jika terus dilanjutkan, sense of crisis kita selaku pemangku mandat rakyat perlu dipertanyakan,” ungkap Bukhori selepas rapat kerja virtual baleg DPR bersama pemerintah, Selasa (14/4).
Anggota Komisi VIII DPR ini menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah situasi krisis kesehatan hari ini tidak mencerminkan empati terhadap penderitaan publik. Apalagi, stigma sebagian masyarakat terhadap RUU ini cenderung memandang negatif.
Oleh sebab itu, ia menegaskan untuk saat ini pemerintah seyogyanya fokus dulu pada penanganan Covid-19 hingga Presiden mengumumkan secara resmi bahwa wabah Covid-19 di Indonesia telah berakhir.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir