Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI: Pemerintah Wajib Lindungi Semua WNI Termasuk yang di Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI: Pemerintah Wajib Lindungi Semua WNI Termasuk yang di Luar Negeri

Abdul Kharis Almasyhari, foto: wikipedia

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Pemerintah RI khususnya Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah strategis, segera dan cepat dalam rangka melindungi semua WNI yang ada di luar negeri yang terkena dampak Covid-19 dari kemungkinan tidak mendapatkan akses penghidupan hingga evakuasi besar seperti yang dilakukan terhadap WNI di Wuhan, Tiongkok.

“Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali di dalam atau luar negeri dan berdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional apalagi dalam pandemi ini jadi kita wajib dan harus melindungi semuanya,” jelas Kharis dalam rilis tertulis hari Rabu (15/4).

Kharis yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan bahwa terkait hal perlindungan WNI maka Pemerintah Indonesia harus siap dengan skenario terburuk seperti kondisi di negara tetangga Malaysia. Terdapat 3,5 juta WNI di dalam penguncian wilayah atau movement control order (MCO) hingga 28 April 2020 dan bisa jadi diperpanjang untuk menekan penyebaran virus corona di Malaysia.

“Tidak cukup jika kita hanya membagikan sembako kepada warga Indonesia yang paling terdampak oleh pemberlakuan MCO, semua WNI harus mendapat perlakukan yang sama, karena kita bertanggungjawab atas keselamatan dan hidup mereka. Opsi evakuasi dan penyediaan tempat karantina sementara WNI yang pulang juga semua hal terburuk harus Pemerintah Indonesia siapkan,” jelas Kharis.

Anggota DPR RI asal Solo ini juga meminta sinergi semua pihak terutama diplomat para Duta Besar yang berada di daerah pandemi Covid-19 untuk langsung memimpin semua upaya penyelamatan, evakuasi, pemberian bantuan dan semua hal yang diperlukan untuk keselamatan WNI di luar negeri.

“Kita harapkan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional semua Duta Besar menyikapi sama untuk menjaga WNI di luar negeri yang terdampak Pandemi Covid-19 karena berdasarkan data Kemenlu sudah 374 WNI yang tersebar di 28 negara dinyatakan positif, ini sangat menjadi perhatian kami di Komisi 1 DPR RI,” tutup Kharis.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment