Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar, Ini Penjelasan Mahfud MD

Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar, Ini Penjelasan Mahfud MD

Rencana Reuni 212, Mahfud MD Sebut Tidak Perlu Pengamanan Khusus
Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar, Ini Penjelasan Mahfud MD (Foto: Suaramuslim.net)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pakar Hukum Pidana yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai gerakan #2019GantiPresiden bukan gerakan makar. Menurut Mahfud gerakan tersebut hanyalah bentuk dari perbedaan pendapat di masyarakat.

“Sekarang ini kan kebablasannya ada orang yang berbeda pendapat lalu dibilang melanggar hukum” kata Mahfud MD dalam diskusi Pergerakan Maju Indonesia yang bertajuk Membangun Demokrasi Berkeadaban, Kamis (6/9), di sebuah kawasan kemayoran, Jakarta.

Mahfud mengatakan bahwa dirinya bukanlah pengikut gerakan #2019GantiPresiden, tetapi dia tidak setuju apabila gerakan itu dianggap sebagai gerakan melanggar hukum.

“Misal ya 2019 Ganti Presiden itu melanggar hukum ndak? Ndak. Kenapa tidak melanggar hukum, ndak apa-apa saya bukan pengikut tapi saya tidak setuju klw dibilang melanggar hukum” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam kitab undang-undang hukum pidana, gerakan #2019GantiPresiden tidak bisa dianggap gerakan makar.

“coba ada yang nekat mengatakan itu makar, lo di mana makarnya. Makar itu dalam istilah hukum itu ada di kudeta. kudeta dilakukan militer atau kekuatan sipil” ucap Mahfud.

“Itu ada tiga di dalam pasal 104 sampai 129 kitab undang-undang hukum pidana. Satu merampas kemerdekaan presiden sampai dia tidak bisa bekerja, diculik dikurung, dikekang, di tahan itu makar namanya. Yang kedua berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden dan yang ketiga gerakan mengganti ideologi pancasila, itu menurut KUHP. ” Paparnya.

Mahfud pun mempertanyakan, di mana letak makarnya di dalam gerakan #2019GantiPresiden yang sesuai dengan pengertian di KUHP.

“Lalu gerkaan 2019 ganti presiden mana makarnya? Ndak ada makar.” Pungkas Mahfud MD.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment