JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pendakwah yang kerap disapa Habib Bahar bin Smith ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Azis Yanuar.
“Beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam (6/12) yang dikutip dari kantor berita ANTARA.
Azis mengatakan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Saat ini, tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramahnya yang disebut sebagai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf B angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir