Suaramuslim.net – Puasa adalah ibadah yang punya keutamaan luar biasa. Ibadah ini berdimensi vertikal dan horizontal, yang dampaknya menambah ketakwaan kepada Allah dan memperbaiki hubungan sosial. Meski demikian ada hari-hari yang terlarang untuk berpuasa. Berikut ulasannya.
Ada ungkapan yang mengatakan, ilmu tanpa amal tiadalah berguna. Pun sebaliknya, beramal tanpa memiliki ilmu, akan membuat amal sholeh menjadi amal salah. Tahukah Anda, bahwa dalam Islam terdapat hari terlarang dan hari sunnah untuk puasa?
Hari Idul Fithri dan Idul Adha
Dari bekas budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama ‘Umar bin Al Khattab –radhiyallahu ‘anhu-. ‘Umar pun mengatakan, “Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari no. 1990 dan Muslim no. 1137).
Puasa Hari Jum’at
Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara tanpa diikuti puasa sebelum atau sesudahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.” Namun dibolehkan apabila berniat mengqodho puasa wajib.
Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)
Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq menurut kebanyakan pendapat ulama. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141, dari Nubaisyah Al Hudzali). Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq.”
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”(Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari Tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging kurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).
Berpuasa pada Hari Syak (yang meragukan)
Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai no. 2173, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Yang dimaksud puasa dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim no. 1159, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash).
Demikianlah hari-hari terlarang yang dilarang untuk melakukan ibadah puasa.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir