Helm Jokowi Tidak SNI? Berikut Penjelasan BSN

Helm Jokowi Tidak SNI? Berikut Penjelasan BSN

Apakah Helm Jokowi SNI Berikut Penjelasannya
Jokowi melakukan touring bersama para rider ke Sukabumi pada Minggu 8 Maret 2018 (Foto: Instagram seftira hanggara)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Aksi Presiden Jokowi mengendarai motor Chopper ke Sukabumi, Minggu (8/4) mencuri perhatian publik. Terlebih lagi ketika Jokowi menggunakan jaket denim dengan sablon peta Indonesia yang disinyalir meniru jaket yang digunakan oleh karakter Dilan dalam film Dilan yang tayang tahun 2018 ini.

Di samping itu, ada satu hal lagi yang menjadi perbicangan warganet, yakni terkait dengan helm yang digunakan oleh presiden Joko Widodo apakah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) atau tidak? Berikut penjelasan BSN (badan Standar Nasional) terkait dengan konstruksi helm yang berstandar SNI.

 

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam
benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bolamata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm) M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

Konstruksi Helm Terbuka (open Face) berdasarkan SNI

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8.Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Nah, dengan penjelasan tersebut, Anda bisa menilai apakah helm yang dipakai Presiden Jokowi itu berstandar SNI atau tidak.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment