Hukum Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid

Hukum Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid

Hukum Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid

Suaramuslim.net – Seperti sudah kita ketahui bahwa penyaluran zakat sudah diatur dalam Islam. Namun bagaimana jika dana zakat dipakai untuk pembangunan masjid. Berikut ini ulasannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pada surat At- Taubah Ayat 60 yang berbunyi,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. 9:60)

Sebagaimana dilansir dari portal berita online zakat.or.id, para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan penafsiran tentang kata “fii sabilillah”.

Pendapat pertama, melarang penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Sebab, menurut mereka kata fii sabilillah berarti berperang di jalan Allah subhanahu wa ta’ala. Di samping itu, kata “innama” para awal ayat memiliki fungsi hashr dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan), sehingga kata “fii sabilillah” tidak bisa ditafsirkan dengan semua bentuk kebaikan. Dalam pendapat ini juga berhujjah bahwa makna suatu kalimat dalam Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai dengan pengertian kalimat tersebut pada waktu turunnya ayat. Pendapat yang pertama ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

Pendapat kedua, boleh menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid. Menurut mereka, kata fii sabilillah mencakup semua yang memiliki nilai kebaikan. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat Imam Ar-Razi dan Imam Al-Kasani. Sedangkan Syaikh Rasyid Ridha dan Syaikh Mahmud Syalthut menafsirkan kata “fii sabiilillah” dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat muslim.

Pendapat ketiga, boleh menggunakan dana zakat untuk masjid ketika darurat. Hukum asalnya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk masjid. Hanya saja, zakat bisa digunakan untuk membangun masjid ketika tidak ada dana lain untuk membangun masjid selain dana zakat, belum ada masjid sedangkan kebutuhan masjid sangat dibutuhkan, kebutuhan fakir miskin terdekat telah terpenuhi, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat saja tapi juga berfungsi untuk menegakkan dan memperjuangkan agama Allah. Ketentuan-ketentuan itu hanya dapat terpenuhi pada daerah-daerah terpencil dan miskin atau pada negara-negara yang muslimnya minoritas.

Alasan Dibolehkannya Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid

Dari link pusat.baznas.go.id merilis sebuah pendapat dari Prof.Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout sebagai tokoh penting dan ulama besar Dunia Islam. Penulis Tafsir Al-Quran dan pemimpin tertinggi (Grand Syaikh) serta Rektor Universitas Al-Azhar Cairo itu diakui kredibilitasnya sebagai ahli fikih  terkemuka dan pelopor pendekatan antar-mazhab.

Beliau menulis sebagai berikut, “Masjid yang dikehendaki untuk didirikan atau diperbaiki, jika merupakan satu-satunya yang ada di suatu tempat, atau ada yang lain tetapi sangat sempit dan tidak dapat menampung penduduk di daerah itu, sehingga dirasa perlunya didirikan masjid yang baru, maka dalam keadaan seperti itu adalah sah menurut agama membelanjakan uang zakat untuk mendirikan atau memperbaiki masjid dimaksud.”

Menurutnya, pembiayaan masjid termasuk dalam pembelanjaan zakat sebagaimana dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan nama “sabilillah” yaitu shadaqah (zakat) itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (petugas zakat), orang-orang yang  dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah, dan ibnu sabil.”

“Hal ini atas dasar bahwa perkataaan ‘sabilillah’ itu maksudnya ialah ke pentingan umum yang manfaatnya bagi sekalian kaum muslimin dan tidak terbatas pada satu golongan tertentu saja. Jadi  ia meliputi soal-soal yang bersangkutan dengan masjid, rumah sakit, gedung-gedung pendidikan, industri-industri besi/baja, industri mesiu dan sebagainya, yang manfaatnya kembali kepada masyarakat umum,” lanjut Mahmoud Syaltout.

Imam al-Razi mengatakan dalam afsirnya sebagai berikut, “Ketahuilah bahwa menurut dhahirnya arti perkataan wa fi sabilillah dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada pejuang dan sebagainya saja. Oleh karena itu Imam al-Qaffal meyitir pendapat para fuqaha dalam tafsirnya, bahwa mereka membolehkan pembelanjaan harta zakat dalam segala segi kebaikan, misalnya, mengenai pengurusan jenazah, mendirikan benteng-benteng/kubu-kubu pertahanan, memakmurkan masjid dan sebagainya. Sebab sabilillah tersebut meliputi itu semua.”

“Itulah pendapat yang kami pilih dan kami kukuhi serta kami fatwakan, dengan catatan seperti keterangan kami di atas yang khusus mengenai masjid, yakni masjid yang dimaksud itu  merupakan kebutuhan pokok. Jika tidak demikian, maka pembelanjaan selain pada masjid itulah yang harus didahulukan,” pungkasnya.

Seperti halnya Anda juga dapat mendonasikan sebagian rezeki untuk membantu pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Jonggol, Bogor melalui platform Berzakat.id. Informasi tentang Masjid Al-Ikhlas dapat diakses melalui halaman website ini. (yet/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment