suaramuslim.net – Bagaimana hukum orang yang memakan daging kurbannya sendiri? Bukankah seharusnya daging kurban diberikan kepada yang membutuhkan?
Allah bersabda dalam Surat Al Hajj ayat 28, “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dalam surat tersebut, menurut mayoritas ulama, pemilik hewan kurban sunah untuk memakannya, dan membaginya kepada orang fakir. Karena kurban itu sudah menjadi milik Allah dan dianugerahkan lagi kepada yang berkurban untuk dimakan dan dibagikan kepada yang lain.
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”
Bahkan dalam hadis lain:
Rasulullah berkata pada penduduk Madinah agar tidak memakan daging hewan kurbannya lebih dari tiga hari. Namun para sahabat mengadu jika mereka mempunyai tanggungan istri, keluarga dan pembantu. Maka Rasulullah memerintahkan menyimpan sebagian daging hewan kurbannya setelah dimakan dan dibagikan kepada orang miskin.
“Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin dan simpanlah sebagian sisanya!” (Muslim).
Nabi pun ikut memakannya dengan memasaknya menjadi gulai.
“Bahwa Rasulullah setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (Muslim).