Memakan Daging Kurban Sendiri

Memakan Daging Kurban Sendiri

Memakan Daging Kurban Sendiri
Ilustrasi irisan daging berbumbu.

Suaramuslim.net – Sebagian masyarakat mempertanyakan bagaimana hukumnya orang yang berkurban ikut memakan daging dari hewan kurbannya. Bukankah seharusnya daging kurban diberikan kepada yang membutuhkan? Sedangkan berkurban menunjukkan orang tersebut memiliki kemampuan/kelapangan harta. Jeruk makan jeruk dong.

Coba perhatikan ayat Allah ini;

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al Hajj: 28).

Menurut mayoritas ulama, ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban sunah untuk memakannya, dan membaginya kepada orang fakir. Karena kurban itu sudah menjadi milik Allah dan dianugerahkan lagi kepada yang berkurban untuk dimakan dan dibagikan kepada yang lain. Bahkan selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.

“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”

Bahkan dalam hadis lain:

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging hewan kurban lebih dari tiga hari!” Maka para sahabat mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki tanggungan anak istri, pelayan dan pembantu. Maka beliau bersabda: “Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang miskin dan simpanlah sebagian sisanya!” (Muslim No. 1973).

Nabi pun ikut memakannya dengan memasaknya menjadi gulai.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها

“Bahwa Rasulullah setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (Muslim).

So… Kurbanmu itu hadiah dari Allah, maka makanlah, bagikan, dan simpanlah di freezer (kelak bisa dibagikan lagi, di saat daging langka) karena itu berkah.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment