Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H/1 April 2000 menetapkan fatwa tentang istishna’ dalam perbankan. Berikut selengkapnya.
Memperhatikan
- Bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh sesuatu, gedung/rumah, misalnya, terkadang memerlukan pihak lain untuk membuatkannya, yang dalam hukum Islam hal itu disebut dengan istishna’
- Bahwa transaksi istishna’ pada saat ini telah dipraktikkan oleh perbankan syariah.
- Bahwa agar praktik tersebut sesuai dengan syariah Islam, DSN memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang istishna’ untuk menjadi pedoman.
Menimbang
- Hadis Nabi riwayat Al-Bukhari
“…Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) yang telah mereka sepakati, kecuali syarat-syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
- Hadis Nabi
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
- Menurut mazhab Hanafi, istishna’ hukumnya boleh (jawaz) karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya (Wahbah, 4/632)
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H/1 April 2000.
MEMUTUSKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG ISTISHNA’ DALAM PERBANKAN
- Ketentuan umum dalam jual beli salam berlaku pula pada transaksi istishna’.
- Dalam hal pesanan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
- Dalam hal terdapat cacat, atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad tersebut.