Hukum Salat Bagi Penyandang Stoma

Hukum Salat Bagi Penyandang Stoma

Hukum Salat Bagi Penyandang Stoma
Ilustrasi dokter saat melakukan bedah, (Foto: alodokter.com)

Suaramuslim.net – Ostomy merupakan suatu jenis tindakan operasi yang diperlukan dengan membuat lubang (stoma) pada bagian tubuh tertentu, bagi penderita keganasan pada saluran cerna (usus besar) atau saluran kemih sehingga kehilangan kemampuan untuk buang air besar atau buang air kecil secara normal.

Hal ini mengakibatkan penderita harus menggunakan suatu alat buatan melalui stomanya untuk mengumpulkan hasil pembuangan tubuh, baik berupa urine ataupun tinja.

Sementara itu, setiap orang yang mukallaf diwajibkan mendirikan salat dalam keadaan bagaimanapun, sesuai dengan kondisinya. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang salat bagi penyandang stoma.

Mengingat 

  1. Ayat-ayat Al-Quran antara lain:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah.”

  1. Hadits-hadits Nabi SAW tentang pengurusan jenazah dan hadis

“Jika aku memerintahkan kepada kalian untuk melaksanakan sesuatu, maka laksanakanlah semampu kalian.”

  1. Qawaid fiqhiyah

“Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang”

“Suatu perkara jika membawa kesempatan maka akan menjadi longgar”

 Memperhatikan: 

  1. Pendapat Syaikh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin:

“Haram bagi orang yang hadas mendirikan salat walaupun salat sunnah berdasarkan sabda nabi SAW: “Allah SWT tidak akan menerima salat orang yang hadas hingga berwudhu.”

Ketentuan ini kecuali bagi orang yang hadasnya tidak bisa disucikan (daim al-hadas), dan selain orang yang tidak mendapatkan alat untuk bersuci (air untuk berwudhu dan debu untuk tayamum)”

  1. Pendapat An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab

“Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi dan orang yang tidak mungkin bersuci (da’im al-hadas) dan air luka yang mengalir adalah sama dengan hukum orang yang istihadhah.” 

  1. Rapat Komisi Fatwa dan Pimpinan MUI pada hari Jumat, 21 Agustus 2009/29 Sya`ban 1430 H.

Menetapkan Fatwa tentang Salat bagi Penyandang Stoma (Ostomate) 

  1. Salat bagi penyandang stoma (ostomate) selama masih bisa melepaskan atau membersihkan kantung stoma (stoma bag) sebelum salat, maka wajib baginya untuk melepaskan atau membersihkannya.
  1. Sedangkan apabila tidak dimungkinkan untuk melaksanakan ketentuan pada nomor satu di atas, maka baginya salat dengan keadaan apa adanya, karena dalam kondisi tersebut ia termasuk daim al-hadats (orang yang hadatsnya tidak bisa disucikan), yakni dengan berwudhu setiap akan melaksanakan salat fardhu dan dilakukan setelah masuk waktu salat.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment