Hukum Zakat Atas Harta Haram

Hukum Zakat Atas Harta Haram

Hukum Zakat Atas Harta Haram
Ilustrasi tumpukan uang. (Ils: Dribbble/Justas Galaburda)

Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:

MENIMBANG

Bahwa seiring dengan pesatnya sosialisasi kewajiban membayar zakat, ada amil zakat yang menarik zakat atas harta haram, dan demikian sebaliknya seseorang yang memperoleh harta haram bermaksud membayarkan zakat untuk membersihkan hartanya.

Bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai apakah orang yang memiliki harta haram, seperti berasal dari bunga bank, hasil korupsi, dan hasil judi, memiliki kewajiban membayar zakat serta bagaimana seharusnya memanfaatkan harta haram tersebut.

Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang zakat atas harta non-halal guna dijadikan pedoman.

MENGINGAT 

  1. Firman Allah SWT

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267). 

  1. Hadis Nabi saw

“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai pensucian harta.“ (HR Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).

“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta hasil korupsi rampasan perang.“ (HR Muslim dari Abdullah bin Umar). 

“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut.“ (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

MEMPERHATIKAN

  1. Pendapat Imam Ibnu Nujain sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Qaaiq (2/221) yang menerangkan tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nishab sebagai berikut:

“Seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggungjawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris, jika bisa diketahui, atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan (harta haram tersebut) dan tidak boleh sebagian saja.“ 

  1. Pendapat Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip dalam kitab Fathu Al-Baari (3/180) yang menjelaskan alasan tidak diterimanya zakat atas harta haram sebagai berikut:

“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakikatnya bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan harta tersebut dalam bentuk apa pun, sementara bersedekah adalah bagian dari tasharruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu diangggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil.” 

  1. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa yang terakhir pada tanggal 3 dan 17 Maret 2011.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN 

MENETAPKAN FATWA TENTANG HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM 

Pertama: Ketentuan Hukum 

  1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.
  1. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
  1. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.
  1. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut:
  • Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya;
  • Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.
  • Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal, seperti perdagangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.

Kedua: Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  1. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment