Hukum Zakat Via Online

Hukum Zakat Via Online

Hukum Zakat Via Online
Ilustrasi Aplikasi Zakat Online. (Ils: Novitasari/Siswi SMK Muhammadiyah 2 Surabaya)

Suaramuslim.net – Perkembangan teknologi yang luar biasa pesat memunculkan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan agama. Salah satunya tentang berzakat melalui online. Bagaimana keabsahannya?

Seiring teknologi yang berkembang saat ini, membuat seseorang sangat mudah melakukan segala hal. Bahkan, tanpa bergerak dan berpindah tempat pun seseorang sudah bisa melakukan banyak hal. Misal, membeli baju, membeli sayur, membeli sepatu, membeli makan, membayar listrik, membayar zakat sekalipun. Kini, semua bisa dilakukan secara online dan mudah, termasuk dengan membayar zakat.

Pembayaran Zakat di Zaman Rasulullah

Tidak adanya pemerintahan Islam, seperti yang dilansir beritamasakini.com, juga mempengaruhi metode pembayaran zakat. Zakat di masa sekarang ini dijalankan dengan apa adanya. Sangat tidak efektif dan sangat kurang manfaatnya. Sebab tidak ada petugas resmi zakat yang punya mandat resmi dari negara untuk menagih zakat.

Berbeda dengan keadaan di masa nabi dan para shahabat. Petugas zakat yang pulang dengan tangan kosong, bisa mengakibatkan terjadinya perang atas suatu kaum yang menolak bayar zakat. Itulah yang terjadi di masa khalifah Abu Bakar As-Shiddih ra, yang secara tegas memerangi orang yang menolak petugas zakat.

Pada zaman Rasulullah akad penyerahan zakat merupakan hal yang amat bermakna. Dengan adanya akad, menjadi jelas siapa saja yang sudah bayar zakat dan siapa yang belum bayar. Bahkan siapa yang menolak bayar zakat.

Berbeda dengan saat ini, zakat bisa dilakukan dengan mudah. Tanpa harus menghampiri dari rumah ke rumah seperti di zaman Rasulullah.

Bayar Zakat Lewat Transfer

Gaya hidup yang semakin modern, semakin memudahkan. Salah satunya dengan dibukanya akun khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu khusus hanya untuk menerima harta zakat.

Ketika seseorang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya ia sudah memastikan jumlah zakat yang harus ia keluarkan. Ia juga sudah tau bahwa rekening yang dituju juga merupakan rekening yang dikhususkan untuk membayar zakat. Karena sebelumnya pihak pengelola zakat sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.

Saat ini, ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Bahkan, dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Yang Harus Diperhatikan dalam Zakat

Dilansir dari laman zakat.or.id, beberapa hal penting yang harus di perhatikan dalam berzakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nisab dan memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Karena,  ibadah zakat sebenarnya berbeda dengan, akad jual beli, wakaf, hutang piutang  maupun gadai dan sejenisnya.

Mengenai berzakat melalui online hukumnya adalah diperbolehkan. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.” Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Tetapi, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis dalam bentuk pernyataan zakat. Dengan konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment