INFOGRAFIK: Perhatikan Ini Sebelum Terjerat Pinjaman Online

INFOGRAFIK: Perhatikan Ini Sebelum Terjerat Pinjaman Online

INFOGRAFIK: Perhatikan Ini Sebelum Terjerat Pinjaman Online

Suaramuslim.net – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus semakin gencar dilakukan. Mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Senin (7/10).

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Bila dipakai dengan bijak, fasilitas ini sebenarnya bisa jadi penyelamat di kondisi darurat. Namun, di tengah itu, sejumlah pemberitaan dan cerita keseharian mendapati orang-orang yang terjebak pinjol atau pinjaman onine. Dari pinjaman “tak seberapa”, ada yang sampai jual rumah, bercerai, bahkan bunuh diri.

Sebelum memutuskan membuat akad dengan pinjol, ada baiknya Anda cermati dulu ciri-ciri pinjol ilegal dan yang legal. Sebagai muslim, tentu pertimbangan khususnya adalah pinjaman online yang dijalankan sesuai syariah. Yuk, simak infografik berikut!

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment