INFOGRAFIK: Tahapan Sertifikasi Halal dari BPJPH

INFOGRAFIK: Tahapan Sertifikasi Halal dari BPJPH

INFOGRAFIK Tahapan Sertifikasi Halal dari BPJPH

Suaramuslim.net – UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2019. Sertifikasi halal yang pada awalnya bersifat sukarela dan ditangani LPPOM MUI, berubah menjadi wajib dan pemberi sertifikat adalah pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski demikian, pada lima tahun pertama, yang harus mengurus sertifikasi halal fokus pada produk makanan dan minuman. Para produsen akan dibina untuk memahami standar kehalalan produk dan berikutnya pada 2024 ditargetkan semua sudah bersertifikat halal.

Sebelum penerapan UU ini, pengurusan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dan mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Saat ini alurnya berubah dengan melibatkan segitiga pengambil kebijakan yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa MUI. Untuk lebih jelas, berikut kami sajikan tahapan mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

INFOGRAFIK: Tahapan Sertifikasi Halal dari BPJPH
INFOGRAFIK: Tahapan Sertifikasi Halal dari BPJPH

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment