Ini yang harus kamu ketahui tentang hak geografis

Ini yang harus kamu ketahui tentang hak geografis

Di Indonesia ada beberapa indikasi geografis yang sudah didaftarkan di Direktorat Jendral HKI seperti Kopi Arabika Gayo. Foto: kba

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang/produk yang dihasilkan.

Di Indonesia ada beberapa indikasi geografis yang sudah didaftarkan di Direktorat Jendral HKI yaitu Kopi Arabika Kintamani yang berasal dari Kintamani Pulau Bali. Kemudian ada Mebel Ukir Jepara, Kopi Arabika Gayo, Tembakau Hitam Sumedang, dan lain sebagainya.

Dimas Nur Arif Putra Suwandi S.H., M.H. dari Ahmad Riyadh UB, Ph.D & Partners dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim menjelaskan indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar selama ada kualifikasinya.

“Dia berperan juga sebagai perlindungan hukum terhadap nama daerah asal barang yang mengakomodir nama daerah tersebut,” imbuhnya, Rabu (6/10/21).

Pihak yang tidak berhak tidak boleh menggunakan indikasi geografis kecuali dengan persetujuan pemegang hak.

Hak ini diberikan kepada siapa?

Permohonan indikasi geografris disampaikan melalui lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang berupa sumber daya alam, bahan kerajinan tangan, dan hasil industri. berikutnya, pemerintah daerah provinsi/kabupaten.

“Permohonan ini tidak bisa perorangan harus ada wakil masyarakatnya dan secara kolektif,” jelas Dimas.

UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 56 ayat 1 menyebutkan selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik produk maka jangka waktu perlindungan indikasi geografis akan terus diberikan.

“Sistemnya konstitutif yang menyaratkan adanya pendaftaran,” tutupnya.

Kontributor: Zulnia Azzahra
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment