Inilah Metode Penentuan 1 Syawal

Inilah Metode Penentuan 1 Syawal

metode penentuan 1 syawal

Suaramuslim.net – Perbedaan awal mula Ramadhan dan syawal selalu menjadi perbincangan hangat di bumi nusantara. Ada dua metode penentuan awal mula Ramadhan, yaitu metode hisab dan ru’yat. Suaramuslim.net merangkum untuk Anda bagaimana penetapan awal ramadhan dengan hilal? simak ulasan berikut ini.

Awal Ramadhan dengan Ru’yah Bulan

Dilansir dari laman rumaysho.com, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal adalah dengan ru’yah (yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah  menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu.

Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits, akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab.

Kemudian diperkuat dengan sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”

Metode yang kedua adalah metode hisab, yaitu perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.

Dalam dunia Islam, istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu sholat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat ke-5, Allah berfirman bahwa memang sengaja menjadikan Matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.

Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya Matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (9731048 M), Ibnu TariqAl KhawarizmiAl Batani, dan Habash.

Jika Berselisih Pendapat

Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekadar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya. Ibnu Taimiyah  rahimahullah  menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rouf’ush shout (meninggikan suara). Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak). Jika hilal hanyalah tampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, maka semacam itu tidak dikenai hukum sama sekali baik secara lahir maupun batin.

Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘id kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya.

Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fitri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.”

Kemudian, Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,  “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

Demikian ulasan penentuan hilal menurut pendapat para ulama dan tuntunan syari’at Rasulullah. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment