Suaramuslim.net – Jika beberapa waktu lalu suaramuslim.net telah membahas sebab-sebab seseorang menerima warisan serta golongan dari laki-laki dan perempuan yang menerima warisan. Maka uraian kali ini akan menjelaskan tentang ashabul furudh, atau penentuan pembagian hak waris.
Adapun makna Ashabul Furudh adalah bagian bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadits berkaitan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagiannya adalah sebagai berikut,
Bagian Seperdua (1/2)
Para ahli waris yang mendapatkan ½ bagian adalah lima orang yaitu, anak perempuan apabila ia seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11), seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tak meninggalkan anak atau cucu laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri, dan seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri, suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12).
Bagian Seperempat (1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu, suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11) dan istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12).
Bagian Seperdelapan (1/8)
Para ahli warisnya hanyalah 1 (satu) orang, yaitu istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12).
Bagian Sepertiga (1/3)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu, ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11) dan dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
Bagian Dua pertiga (2/3)
Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu, dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11), dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki, dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176), dan dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka
Bagian Seperenam (1/6)
Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu, ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11), ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang, kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak, nenek, jika si mati tidak ada ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan, saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung dan saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk.
Demikianlah ashabul furudh pembagian harta waris dalam Islam. Tentunya Islam membagi berdasarkan Al Quran dan Hadits yang dibagi dengan seadiladilnya. (muf/smn)