Jakarta (Suaramuslim.net) – Sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal memberangkatkan jemaah. Kementerian Agama melakukan pembenahan guna memperkuat pengawasan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah dalam pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah.
Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan. Saat ini, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Upaya kedua adalah membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama akan segera merilis Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).
“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU, Kemenag dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” ujar Menag saat memberikan keterangan pers bersama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).
Kementerian Agama juga akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang harga referensi.
“Ke depan, kami tidak mentolelir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” tegas Menag.
Menurut Menag, harga referensi tersebut berada pada kisaran Rp 20 juta.
“PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” ujarnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir
Sumber: Kemenag