IPW: Revisi UU KPK Untuk Memperbaiki Kebobrokan KPK

IPW: Revisi UU KPK Untuk Memperbaiki Kebobrokan KPK

IPW Revisi UU KPK Untuk Memperbaiki Kebobrokan KPK
Ketua Presidium IPW Neta S Pane (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Rapat Paripurna DPR yang sudah mensahkan revisi UU KPK. IPW menilai revisi ini sesuatu yang sangat penting dan strategis.

“Apalagi bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah dan dalam perjalanannya banyak sekali masalah yang membuat lembaga anti rasuah itu menjadi sangat bobrok dan orang-orangnya semakin semau gue karena tidak ada pengawasan dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW dalam siaran persnya, Kamis (19/9).

Menurut IPW, dengan adanya revisi UU ini arahnya semakin jelas untuk memperbaiki kebobrokan KPK dan sekaligus menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter atau menjadi “kerajaan sendiri dalam negara Republik Indonesia.”

“Kesadaran yang harus dibangun dan harus disadari dalam revisi ini adalah bahwa di republik ini tidak ada satu lembaga negara pun yang berdiri tanpa pengawasan. Lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter,” katanya.

Sehingga, lanjut Neta S Pane, revisi UU KPK ini bermakna menghindarkan KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan.

Selain itu menurutnya revisi UU KPK ini bermakna bahwa lembaga anti rasuah itu agar tertib administratif dan tertib keuangan agar benar-benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi.

“Sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK. Selama ini KPK abai dalam laporan keuangannya, terutama dalam mempertanggungjawabkan barang-barang sitaan atau rampasan dari para tersangka korupsi, lalu muncul isu bahwa oknum KPK berkolusi dengan mafia penjualan mobil mewah,” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment