JAKARTA (suaramuslim.net) – Jamaah Korban First Travel dalam Rapat Audiensi dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (12/10) meminta kepada Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan untuk bertanggungjawab sampai uang seluruh jamaah kembali karena dinilai telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap First Travel.
Rapat Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad dihadiri perwakilan jamaah First Travel dan kuasa hukumnya Rizki Rahmadiansyah, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Prof Dr Nizar Ali M.Ag.
Dalam Rapat Audiensi tersebut jamaah korban First Travel diwakili Kuasa Hukum Rizki Rahmadiansyah akan menuntut Kemenag jika jamaah batal berangkat atau uangnya tidak kembali.
“Jamaah menuntut agar First Travel tidak ditutup terlebih dahulu sebelum bertanggungjawab memberangkatkan umroh atau mengembalikan uang seluruh jamaah yang dirugikan, jika First Travel ditutup dan dipailitkan maka otomatis uang jamaah tidak akan bisa dikembalikan” kata Rizki.
Sementara dari hasil Rapat Audiensi tersebut Komisi VIII DPR RI akan meminta kepada Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran keuangan First Travel, untuk kemudian segera menyita seluruh aset dari aliran dana First Travel. Misalkan disinyalir sekitar bulan Juli lalu ada aliran dana sejumlah 1,5 Triliun digunakan untuk berbagai kepentingan pemilik First Travel seperti untuk modal usaha restoran di London.
Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor : Muhammad Nashir