Jangan anggap sepele utang puasa

Jangan anggap sepele utang puasa

Syarat Boleh Batalkan Puasa Bagi Musafir
Ilustrasi Musafir. (Ils: Novitasari/Siswi SMK Muhammadiyah 2 Surabaya)

Suaramuslim.net – Assalamualaikum mitra muslim….. Gimana nih kabarnya mitra muslim di bulan Ramadhan? Semoga di bulan suci Ramadhan ini kita semua selalu diberikan kesehatan untuk bisa menjalankan ibadah puasa.

Mitra muslim yang berbahagia, bulan Ramadhan tak luput dari puasa. Ibadah puasa yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, mengajarkan kita untuk sabar, tidak marah-marah, dan lain-lain.

Di bulan puasa banyak sekali godaan yang kita alami. Karena itu, Nabi Muhammad SAW mewanti-wanti umatnya agar menjauhi maksiat dan perbuatan dosa yang berpotensi menodai ibadah puasa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasullulah SAW bersabda “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan pahala kecuali hanya lapar dan hausnya saja. Beberapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapatkan pahala kecuali hanya bangun malamnya saja.”

Apalagi saat kita melakukan hal sepele yang biasanya kita lupakan. Seperti kita melupakan utang puasa. Utang puasa adalah hari-hari yang saat kita tidak puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang parah, sedang dalam perjalanan, haid/ nifas, dan ada anjuran dokter untuk tidak berpuasa seperti keaadan perempuan hamil, atau karena pekerjaaan berat yang memerlukan energi fisik ekstra. Puasa yang tidak tertunaikan itu wajib di-qadha atau “diganti” pada hari yang lain sebelum Ramadhan tahun berikutnya, puasa diganti ini disebut puasa qadha.

Sudah tercantumkan dalam Al-Qur’an sebagai sebuah ketentuan bahwa umat muslim harus mengganti puasa yang sudah terlewatkan, puasa qadha tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya “Beberapa hari tertentu maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberikan makan kepada orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaaan hati mengerjakan kebijakan maka itu lebih baik baginya dan puasamu dan lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”

Dengan demikian, puasa qadha tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa kapan saja dikehendaki. Boleh berurutan boleh juga secara terpisah.

Kontributor: Salsabila Jazilatur Rohmah
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment