JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau calon pengguna transportasi udara untuk selalu teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya menjelang libur akhir tahun.
Ketelitian membantu calon pengguna jasa transportasi udara memilah dan memilih berbagai pilihan, baik di Travel Agent maupun di Online Travel Agent (OTA).
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Senin (16/12) dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net.
Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, lanjut Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Rute dan kelas penerbangan berkaitan erat dengan tarif.
“Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih sesuai dengan yang dinginkan,” tambah Polana.
Terkait tarif, Polana menjelaskan, pemerintah telah mengatur terkait tiket Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi. Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen yaitu tarif jarak/basic fare (KM 106 tahun 2019), PPn 10% dari tarif jarak, iuran wajib asuransi (IWA) sebesar Rp5.000, dan PJP2U/ PSC.
Polana mencontohkan, rute Jakarta (CGK)-Ambon (AMQ). Berdasarkan KM 106 tahun 2019, untuk penerbangan no frills, berlaku ketentuan Tarif Batas Atas 85% x 3.040.000 = Rp2.584.000. Sementara untuk penerbangan full service, tetap berlaku tarif batas atas yang diatur dalam KM 106 tahun 2019 yakni Rp3.040.000.
Membeli penerbangan langsung (direct flight) tentu akan lebih murah daripada penerbangan tidak langsung (dengan transit di satu atau beberapa kota), karena yang harus dibayar oleh calon penumpang adalah akumulasi harga tiket per rute.
Oleh karena itu, Polana mengingatkan beberapa hal penting sebelum membeli tiket pesawat. Pertama, pastikan jadwal dan rute penerbangan yang diinginkan. Kedua, pastikan kelas penerbangan yang diminta adalah ekonomi atau bisnis. Ketiga, pastikan penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau penerbangan transit.
Kemudian, keempat, pastikan mengisi data diri dengan benar dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Kelima, pastikan penerbangan tersebut memberikan bagasi atau tidak, dan keenam, pastikan pengguna memerlukan kebutuhan khusus atau tidak.
“Sehingga, calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” ujar Polana.
Polana mengingatkan pula, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempersilakan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yang dibeli.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar. Kami terus mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih kelas layanan penerbangan (ekonomi atau bisnis) juga terkait apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau transit,” tutup Polana.
Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Editor: Muhammad Nashir