Jemaah Haji yang Wafat Dapat Santunan Asuransi Hingga 125 Juta

Jemaah Haji yang Wafat Dapat Santunan Asuransi Hingga 125 Juta

Jamaah Haji Indonesia Mendapatkan Pelayanan Istimewa di Arab Saudi
Suasana jamaah haji seluruh dunia berkumpul di Padang Arafah (Foto: Istimewa).

MEKKAH (Suaramuslim.net) – Jemaah haji yang meninggal selama pelaksanaan ibadah haji akan mendapat santunan dan perlindungan asuransi hingga Rp125 juta.

Kepala PPIH Daker Makkah Subhan Cholid mengatakan, ada beberapa ketentuan agar jemaah mendapatkan hak asuransi.

“Beberapa ketentuan, di antaranya jemaah wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba di rumahnya kembali. Kemudian jemaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” kata Subhan, Ahad (28/7), seperi dilansir kantor berita Antara.

Hingga Ahad, Siskohat Kementerian Agama mencatat sudah 25 calon haji yang meninggal dunia, mulai dari meninggal di perjalanan, termasuk di pesawat, saat berada di Madinah, dan saat berada di Makkah karena berbagai sebab.

Jemaah yang meninggal tersebut akan mendapat perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp18 juta hingga Rp125 juta. Sedangkan bagi jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat nilai asuransi 2 kali lipatnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan PPIH Daker Bandara Cecep Nursyamsi mengatakan perlindungan asuransi jemaah diberikan ketika di pesawat dan jika meninggal di pesawat selama perjalanan, maskapai akan memberikan uang asuransi sebesar Rp125 juta.

“Untuk mencairkan asuransi, ahli waris dapat menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris,” jelasnya.

Bagi jemaah calon haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat masih berada di tanah air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke tempat tinggal almarhum.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment