Suaramuslim.net – Ideologi Pancasila mendapat ujian terberat di tengah bangsa sudah mencampakkannya dengan liberalisme dan kapitalisme. Ada kesadaran baru setelah dampak dari amandemen UUD 1945 yang kemudian bangsa ini masuk dalam demokrasi liberal, tanpa disadari ideologi Pancasila sudah tidak lagi menjadi tata berbangsa dan bernegara.
Sistem presidensil dijalankan menjadi ajang pertarungan pemilihan presiden kalah menang; kuat-kuatan, banyak-banyakan suara. Jelas model presidensil ini bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Ide untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara untuk mengesahkan GBHN menjadi pro kontra padahal mereka yang pro maupun yang kontra mengaku berideologi Pancasila.
Negara berdasarkan Pancasila mempunyai ciri khas sistem sendiri yang berbeda dengan sistem parlementer maupun presidensil. Apa ciri khas negara berdasarkan Pancasila itu?
1. Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR
2. Adanya politik rakyat yang disebut GBHN
3. Presiden adalah mandataris MPR
Jokowi sebagai presiden yang akan menguatkan ideologi Pancasila justru dalam praktiknya menolak ideologi Pancasila, sebab Jokowi menolak pilpres lewat MPR.
“Saya terpilih dari sistem pemilihan langsung, jadi mengapa harus kembali ke sistem lama,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan Beritasatu TV, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8), saat bertemu para pimpinan media nasional.
Kata Pak Jokowi sistem yang menjadikan beliau terpilih dianggap sudah tepat. Beliau lupa bahwa sistem presidensil dengan pemilihan langsung itu bertentangan dengan Pancasila.
Negara berdasarkan Pancasila oleh pendiri negeri ini bukan presidensil seperti saat ini dan juga bukan parlementer. Para pendiri negeri ini menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR.
Di MPR inilah negara semua untuk semua dipraktikkan dengan dasar Bhineka Tunggal Ika. Maka di MPR yang menampung seluruh elemen bangsa dengan model keterwakilan, bukan keterpilihan hasil demokrasi; kalah menang banyak-banyakan suara.
Jelas model demokrasi liberal bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika yang berprinsip keterwakilan. Yang kemudian anggota MPR ini disebut utusan golongan. Oleh sebab itu anggota MPR bukan orang per orang tetapi mewakili golongan, kelompok, ormas, kerajaan, kesultanan, sehingga anggota MPR tidak harus di Jakarta mereka bersidang paling sedikit 5 tahun sekali setelah itu pulang ke daerah masing-masing.
Tugas MPR merumuskan politik rakyat yang kemudian dikemas di dalam GBHN. Di GBHN inilah arah pembangunan yang dikehendaki rakyat disusun dan dengan demikian tujuan masyarakat adil dan makmur bisa diukur tingkat kesejahteraan masyarakat, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, tingkat kemajuan bangsa Indonesia terukur.
Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik kelompoknya, apalagi petugas partai. Sebab Presiden adalah mandataris MPR, yang di akhir jabatannya harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum.
Kita bisa melihat sekarang dan membuat pertanyaan:
Apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila?
Apakah negara Pancasila yang sudah dibentuk sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945 masih ada?
Apakah negara ini masih berideologi Pancasila?
Apakah negara ini dalam berbangsa dan bernegara masih ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan digantinya sistem keterwakilan menjadi keterpilihan banyak-banyakan suara?
Apakah TNI masih menegakkan Sapta Marganya yang menjaga Pancasila dan UUD 1945?
Apakah negara ini masih sistem sendiri atau sistem MPR?
Apakah negara ini masih negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945?
Pertanyaan di atas tidak mampu kita jawab, sebab kita terhipnotis oleh amandemen UUD 1945. Kita menjadi gagap kehilangan jati diri, kita kehilangan keindonesiaan. Bahkan kehilangan kebangsaan ketika pasal 6 diamandemen.
Presiden ialah orang Indonesia asli diubah menjadi Presiden adalah Warga Negara Indonesia. Kita menjadi aneh ketika mengatakan pribumi justru dianggap SARA.
Cengkeraman Neoliberalisme terpancar pada gencarnya liberalisasi ekonomi. Mantra neoliberalisme menempatkan investasi dan investor di atas segalanya bak dewa langit. Setiap kebijakan harus tunduk pada sistem, mekanisme dan hukum pasar. Tanpa mengikuti dogma itu kemakmuran mustahil didapat.
Globalisasi diyakini sebagai era kematian negara-bangsa (the end of the nation state). Di bidang ekonomi, peran negara dilucuti, sebatas penjaga.
Neoliberalisme menyebarkan gagasan bahwa hanya ekonomi yang dikelola perusahaan supranasional (anti state) yang bakal membawa kesejahteraan. Kasus PT Freeport di Papua dan Exxon Mobile di blok Cepu menegaskan dasyatnya mantra privatisasi dan liberalisasi ekonomi. Negara bak macan ompong atas intervensi asing.
Nasionalisme
Tak seorang pun menyangkal bahwa bangsa Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 250 juta itu hidup tersebar di kepulauan yang paling luas di dunia. Maka keanekaragaman adalah kondisi dasar bangsa dan negara kita. Bilamana kita hendak membicarakan nasionalisme Indonesia, maka isu keanekaragaman itu patut menjadi landasan pertama kita.
Nasionalisme kita adalah suatu konstruksi yang dibangun dan dipelihara posteriori. Sejarah perjuangan bangsa yang penuh heroik dalam mencapai kemerdekaan 17 Agustus 1945, adalah bagian konstruksi terpenting sehingga selama 74 tahun bagian ini menjadi perekat integrasi bangsa.
Sebagai suatu kontruksi posteriori, maka nasionalisme harus dijaga, dipelihara, dan dijamin mampu menghadapi perubahan zaman. Selain itu, nation suatu yang “imagined” adalah entitas abstrak yang berisikan bayangan-bayangan, cita-cita, harapan. Harapan bahwa nation akan tumbuh makin kuat dan mampu memberikan perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup.
Selama 74 tahun imajinasi itu hidup dan terpelihara, rakyat terus menggantungkan harapan bahwa suatu waktu kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan itu terwujud.
Namun pertanyaan besar adalah seberapa lama dan kuat harapan-harapan itu bertahan? Bagaimanapun, harapan-harapan itu ingin disaksikan dalam wujud yang nyata oleh warga bangsa kita.
Apabila nation adalah suatu yang “imagined” maka nasionalisme adalah suatu ideologi yang menyelimuti imajinasi itu. Sebagaimana halnya imajinasi itu sendiri, maka nasionalisme pun akan menglami kemerosotan apabila distorsi yang disebabkan oleh faktor-faktor lain dalam negara-bangsa ini semakin meningkat.
Secara internal kita berhadapan dengan fenomena meningkatnya kemiskinan, korupsi, konflik-konflik kepentingan partai, dan golongan, kesenjangan sosial ekonomi, ketidakpastian pelaksanaan kepastian hukum, jurang antar generasi, dan banyak lagi. Secara eksternal kita mengahadapi fenomena global, seperti liberalisasi ekonomi, memudarnya ideologi, dan meningkatnya komunikasi lintas batas negara dan budaya? Tak mungkin menghilangkan fenomena internal di atas sehingga cukup kuat berkontestasi dengan bangsa-bangsa lain.
Rupanya di tengah pertarungan ideologi global kita sudah banyak kehilangan kedaulatan dan ketika kita sadar negara semakin melenceng dari pakem Pancasila, justru ide PDIP yang ingin mengembalikan MPR dan GBHN menjadi pro kontra bahkan Presiden Jokowi tidak setuju.
Dengan demikian kita wajib bertanya di mana ideologi Pancasila itu? Padahal beberapa hari yang lalu mengatakan ideologi Pancasila sudah final, di sisi yang lain beliau tidak setuju dengan mengembalikan kedudukan MPR, jadi inilah paradoks yang terjadi.*
Prihandoyo Kuswanto
Penggiat Rumah Pancasila
Tol Solo-Surabaya
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net