Terhipnotis Amandemen UUD 1945

Terhipnotis Amandemen UUD 1945

Terhipnotis Amandemen UUD 1945

Suaramuslim.net – Bangsa ini 17 tahun terhipnotis oleh amandemen UUD 1945. Kita tidak sadar bahwa amandemen tidak sekadar menambah dan mengurangi pasal-pasal pada UUD 1945, yang terjadi adalah Pancasila sebagai dasar negara telah dicabut bahkan tafsir negara berdasarkan Pancasila ditenggelamkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme.

Tujuan negara jelas sudah melenceng dari negara berdasarkan Pancasila, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Tidak mungkin tujuan negara masyarakat yang adil dan makmur diletakkan pada sistem individualisme Liberalisme Kapitalisme yang serba serakah.

Akibatnya bangsa ini dihipnotis dengan berbagai cara sehingga tidak sadar bahwa negara ini sudah tidak lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Negara yang didasarkan Pancasila telah dibuat oleh pendiri negeri ini sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…..”

Bapak pendiri negeri ini bukan hanya memberikan Pancasila sebagai dasar negara tetapi negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan alinea keempat UUD 1945 juga telah dibentuk, yang terurai di dalam batang tubuh UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara telah diberikan tafsirnya oleh pendiri negeri ini, yaitu batang tubuh UUD 1945, dan sekaligus penjelasannya. Dengan kata lain, ideologi negara berdasarkan Pancasila itulah yang diurai di batang tubuh.

Negara berdasarkan Pancasila versi pendiri negeri ini bukan presidensil seperti saat ini dan juga bukan parlementer. Para pendiri negeri ini menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR.

Di MPR inilah negara dipraktekan dengan dasar bhineka tunggal ika, maka di MPR yang menampung seluruh elemen bangsa dengan model keterwakilan bukan keterpilihan hasil demokrasi kalah menang banyak-banyakan suara.

Jelas model demokrasi liberal bertentangan dengan bhinneka tunggal ika yang berprinsip keterwakilan, yang kemudian anggota MPR ini disebut utusan golongan.

Oleh sebab itu anggota MPR bukan orang per orang tetapi mewakili golongan, kelompok, ormas, kerajaan, kesultanan, sehingga anggota MPR tidak harus di Jakarta. Mereka bersidang paling sedikit 5 tahun sekali setelah itu pulang ke daerah masing-masing.

Tugas MPR merumuskan politik rakyat yang kemudian dikemas di dalam GBHN. Di GBHN inilah arah pembangunan yang dikehendaki rakyat disusun dan dengan demikian tujuan masyarakat adil dan makmur bisa diukur. Di antaranya melalui tingkat kesejahteraan masyarakat, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, tingkat kemajuan bangsa Indonesia terukur.

Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN, oleh sebab itu presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik kelompoknya apalagi petugas partai. Sebab presiden adalah mandataris MPR, yang di akhir jabatannya harus mempertangung jawabkan apa yang sudah dikerjakan, dan apa yang belum.

Kita bisa melihat sekarang dan membuat pertanyaan:

  1. Apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila?
  2. Apakah negara Pancasila yang sudah dibentuk sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945 masih ada?
  3. Apakah negara ini masih berideologi Pancasila?
  4. Apakah negara ini dalam berbangsa dan bernegara masih berbhineka tunggal ika? Dengan digantinya sistem keterwakilan menjadi keterpilihan banyak-banyakan suara?
  5. Apakah TNI masih menegakan sapta marganya yang menjaga Pancasila dan UUD 1945?
  6. Apakah negara ini masih sistem sendiri atau sistem MPR?
  7. Apakah negara ini masih negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945?

Pertanyaan di atas tidak mampu kita jawab sebab kita terhipnotis oleh amandem UUD 1945. Kita menjadi gagap kehilangan jati diri. Kita kehilangan keindonesiaan bahkan kehilangan kebangsaan ketika pasal 6 diamandemen, presiden ialah orang Indonesia asli diubah menjadi presiden adalah Warga Negara Indonesia.

Kita menjadi aneh ketika mengatakan pribumi justru dianggap sara.

Apakah selama 17 tahun ini kita masih belum bangun dari tidur akibat terhipnotis dengan amandemen UUD 1945 atau kita telah mati rasa terhadap Indonesia?

Bangunlah, sebab negara ini titipan anak cucu kita dan jangan kita ikut menjadi pengkhianat terhadap orang tua kita dan sekaligus berkhianat terhadap anak cucu kita.

Berjuanglah mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 proklamasi, dekrit presiden 5 Juli 1959.

Penulis: Prihandoyo Kuswanto*
Editor: Muhammad Nashir

*Ketua Rumah Pancasila, Wiyung, Surabaya
*#Serial memperingati lahirnya Pancasila 1 Juni 2018
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment