Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) setelah menimbang bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan, disebut dengan saham, kini telah melibatkan pihak perbankan. Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang saham untuk dijadikan pedoman oleh bank syariah.
- Firman Allah Surat Al-Baqarah: 282
“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis…”
- Firman Allah Surat Al-Maidah: 1
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”
- Hadis Nabi SAW
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
- Hadis Nabi
“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Al-Bukhari).
- Hadis Nabi
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”
- Hadis Nabi
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” (An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
- Hadis Nabi
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (At-Tirmizi).
- Ijma
Menurut Ibnul Munzir, ulama sepakat (ijma’) atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah, 4/598).
- Kaidah fikih
“Pada dasarnya, segala sesuatu, perbuatan, perkataan dan kegiatan adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Memperhatikan
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H/1 April 2000.
MEMUTUSKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG JUAL BELI SECARA SAHAM DALAM BANK SYARIAH.
Pertama: Ketentuan tentang modal
- Modal harus diketahui, apakah dalam bentuk uang atau barang.
- Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua: Ketentuan tentang barang
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga: Ketentuan tentang Saham Paralel
Dibolehkan melakukan saham paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari akad pertama.
Keempat: penyerahan barang sebelum atau:
- Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, pembeli harus menerimanya dengan syarat bahwa penjual tidak meminta tambahan harga.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut diskon.
- Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang. Sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan biaya.
- Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, pembeli memiliki dua pilihan; membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya atau menunggu sampai barang tersedia.
Kelima: Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan saham boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak (menurut kesepakatan ulama).