Jurnalis Diintimidasi, Ini Penjelasan Lengkap Panitia Munajat 212

Jurnalis Diintimidasi, Ini Penjelasan Lengkap Panitia Munajat 212

Jurnalis Diintimidasi, Ini Penjelasan Lengkap Panitia Munajat 212
Suasana Munajat 212 pada Kamis (21/02) malam (Foto: Twitter)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Jurnalis yang meliput acara malam munajat 212 pada Kamis (21/02) malam mengalami intimidasi dari peserta munajat 212. Dari video beredar di media, terlihat beberapa orang yang menggunakan pakaian putih-putih mengelilingi seorang jurnalis.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) pada Jum’at (22/02) menyatakan sikap dan mengecam aksi intimidasi kepada pekerja media tersebut.

Ramainya pemberitaan mengenai aksi intimidasi ini ditanggapi oleh ketua panitia Munajat 212 Habib Al Idrus Al Habsyi. Berikut pernyataan resmi pantia munajat 212 mengenai aksi intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

“Berkenaan ramainya pemberitaan dari beberapa gelintir media terhadap malam Munajat 212, maka kami mewakili panitia Munajat 212 memberikan pernyataan pers sebagai berikut,” kata Panitia Munajat 212 dalam keterangan resmi yang diterima SMNET.

1. Bahwa selama acara munajat 212 tidak ada laporan dari personil panitia kepada saya selaku Ketua Panitia tentang adanya peristiwa yang digembar gemborkan. Artinya peristiwa yang digembar gemborkan tersebut bukan peristiwa yang menempati squel penting dari keseluruhan rangkaian acara dan bukan bagian dari format atau SOP acara Munajat 212.

2. Bahwa peristiwa yang disebut sebut sebagai kekerasan terhadap jurnalis dan dikait-kaitkan dengan ormas FPI adalah merupakan peristiwa yang bersifat insidental yang terlepas dari SOP keseluruhan panitia. Dalam SOP panitia maupun Laskar Pembela Islam yang merupakan tim pengamanan yang ditunjuk oleh panitia, tidak ada perintah atau anjuran untuk bersikap tegas apalagi kasar terhadap rekan jurnalis.

3. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dari tim panitia setelah ramai adanya pemberitaan tersebut. Peristiwa bermula dari adanya seorang pencopet yang mencoba melakukan aksinya terhadap peserta Munajat 212. Oleh karenanya tim pengamanan yang terdiri dari Laskar Pembela Islam, bertindak mengamankan si pencopet dan si pencopet membuat kegaduhan sebagai pengalih perhatian massa. Sehingga dengan adanya kegaduhan tersebut sebagian massa akhirnya menjadi beralih fokus terhadap titik peristiwa termasuk rekan jurnalis. Di tengah keramaian massa inilah sebagian jurnalis mungkin saja bersinggungan dengan keributan massa yang hadir di titik terjadinya peristiwa. Di tengah emosi massa terhadap si pencopet maka tentu saja suasana massa dalam keadaan emosional yang sangat mungkin siapa pun akan secara tidak disengaja mengalami benturan dan bentakan dari sebagian massa yang emosi.

4. Kami dari pihak panitia tentu saja sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa tersebut. Karena suasana doa dan munajat yang seharusnya khusyuk menjadi terganggu dengan keberadaan para pencopet dan pembuat gaduh tersebut.

5. Kami selaku panitia melihat, adanya upaya membesar-besarkan masalah dan mengalihkan issue, yaitu dari keberhasilan acara Munajat 212 yang khusyuk dan syahdu, dari upaya umat mengetuk pintu langit mengadu kepada Allah Sang Penguasa Bumi dan Langit, menjadi persolaan kekerasan dan dijadikan spin issue untuk memframing kegiatan Munajat dan FPI sebagai suatu peristiwa yang negatif. Kami selaku panitia melihat bahwa adanya upaya yang sistematis untuk melakukan labeling dan framing oleh gerakan anti Islam yang ditujukan untuk mengalihkan dan membelokkan kegiatan doa dan munajat sebagai peristiwa yang terkait erat dengan kekerasan. Labeling dan framing yang dilakukan terhadap kegiatan doa dan Munajat adalah merupakan kejahatan terhadap akal sehat dan intelektualisme.

6. Kami selaku panitia menyerukan kepada umat Islam dan rakyat Indonesia untuk tidak termakan dengan pengalihan issue dan penonjolan squel kecil peristiwa pencopetan dalam acara doa dan munajat pada Kamis malam Jumat (212) yang lalu. Urusan proses hukum pidana yang akan dijadikan pintu masuk menggoreng issue tersebut harus dijalankan sebagai proses hukum yang adil dan bukan upaya untuk menzalimi panitia atau personil panitia.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment