Data Kurang Valid, Kasus Habib Rizieq Dianggap Mengada-ada

Data Kurang Valid, Kasus Habib Rizieq Dianggap Mengada-ada

Suaramuslim.net – Kasus Habib Rizieq dianggap terlalu mengada-ada untuk diangkat karena datanya tidak benar. Hal itu dikatakan, Eggi Sudjana, kuasa hukum Habib Rizieq.  Eggi merasa keberatan atas status tersangka yang jatuh kepada client-nya, Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia menilai Polda Metro Jaya terlalu mengada-ngada atas bukti yang diterima. “Jadi, ngapain kasus HRS dibawa ke pengadilan, sementara datanya saja nggak bener,” sahut pengacara HRS di acara Indonesia Lawyer Club dengan tema “Membidik Habib Rizieq” di TV One (6/6).

Akar benar atau tidak perkara ini, lanjutnya, bisa dilihat dari pelapor yang memberikan barang bukti chat tersebut ke Polda. Dari situ, Polda bisa lebih objektif menilai benar atau tidak. Tapi Polda mengaku menerima bukti tersebut dari anonymous.

“Itu anonymous kok tidak ditangkap juga? Dan pelapor yang tidak dikenal identitasnya, pasti akan sangat lemah dakwaannya,” ujar Eggi kembali.

Eggi menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menerima laporan anonymous secara serius dan tidak menganggapnya sebagai saksi. Padahal melihat Pengaturan Kapolri No. 14 tahun 2012 pasal 68-71, bahwa gelar perkara harus mendatangkan saksi, yaitu orang yang mendapatkan interaksi panca indera.

“Padahal Habib Rizieq tidak pernah melakukan hal seperti yang dilaporkan,” imbuhnya.

Menurutnya, perkara ini akan jelas jika presiden turun langsung untuk memberikan kewenangan pada perkara khusus. Karena jika tidak segera diselesaikan, Habib Rizieq khawatir akan ada keributan di negeri ini.

Narasumber lain yang di undang ILC adalah Hermansyah, pakar telematika dari kubu Eggi dan tim. Hermansyah mengatakan bahwa chat tersebut bisa saja asli, namun indikasinya adalah ketidakbenaran pada verifikasi account. “Bisa aja ada yang pura-pura jadi HRS dan polda menilai account tersebut milik HRS,” ujarnya.

Belum Ada Kepastian Keaslian Chatting

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menyatakan kasus HRS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka karena beberapa pertimbangan. “Kami fokus pada isi konten yang memang benar mengungkit pornografi dan tentunya kasus UU ITE,” ungkapnya.

Lanjut Argo bahwa kasus HRS dan Firza Husein (FH) ditengarai benar karena beberapa bukti seperti handphone, screen capture dan beberapa pendapat saksi ahli yang turut membenarkan chat Whatsapps (WA) tersebut benar adanya.

“Dilihat dari screen captur WA tersebut, tidak ditemukan rekayasa, namun mengalami editan seperti memberikan efek blur pada ‘bagian’ si wanita,” ujar Abimanyu Wahjoehidajat selaku saksi ahli kasus HRS dan FH itu.

Abimanyu, pakar telematika tersebut menambahkan bahwa ia tidak bisa membuat kesimpulan apakah chat WA tersebut benar atau tidak. Sebab ada beberapa hal yang menurutnya masih sangsi. Seperti chat WA yang bisa saja sengaja dibuat dengan aplikasi fake chat, adanya audio percakapan FH yang terputus-putus dan terindikasi pula dipotong pada bagian tersebut.

Mendengar pernyataan Abimanyu, membuat Eggi semakin memperkuat pernyataan bahwa kasus HRS itu tidak pernah terjadi. Eggi bersama timnya yang melek IT itu berkesimpulan bahwa banyak hal yang bisa menguatkan untuk menolak tudingan chat WA tersebut.

“Gimana bisa, WA kan di inkrupsi, dimana pihak WA hanya tahu waktu-waktu pengguna chatting tidak sampai bisa menyadap isi percakapan pengguna,” tegasnya. (Ce2/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment