Kembali Gelar MTQ, Kemenag Akan Lakukan Sejumlah Reformasi

Kembali Gelar MTQ, Kemenag Akan Lakukan Sejumlah Reformasi

Menag Ingin RUU Pesantren Tanpa Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Kemenag)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama akan kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang ke 27 tingkat Nasional yang akan berlangsung pada tanggal 4 – 13 Oktober 2018 di Medan, Sumatera Utara.

Kemenag menginstruksikan agar dilakukan reformasi pelaksanaan MTQ, termasuk juga Seleksi Tilawatil Quran (STQ). Harapannya, gelaran lomba terkait Al-Quran itu lebih akuntabel dan berdampak pada peningkatan ketaqwaan umat.

Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah mempersiapkan regulasi tentang mekanisme rekrutmen dan kode etik Dewan Hakim.

“Mulai tahun ini, anggota Dewan Hakim yang akan bertugas melakukan penilaian dalam semua cabang MTQ dan STQ akan diangkat melalui mekanisme oleh Tim Rekrutmen dengan mempertimbangkan integritas dan kecakapan serta pengalamannya dalam cabang yang dilombakan,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (13/09) sebagaimana yang dilansir dari situa resmi Kemenag.

Selain melakukan rekrutmen dan seleksi terhadap calon Dewan Hakim, Tim Rekrutmen juga ditugaskan untuk menyusun Kode Etik Dewan Hakim dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku para hakim.

“Kementerian Agama harus hadir dalam setiap upaya peningkatan kualitas aktifitas keagamaan umat. MTQ adalah ajang memuliakan Al-Quran dalam bentuk membaca, menghafal, menulis, memahami, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Untuk menjaga kemuliaan tujuan itu, saya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang MTQ dan STQ,” Papar Lukman.

PMA tentang MTQ dan STQ tidak hanya akan mengatur kode etik Dewan Hakim, tapi juga memberikan pedoman terhadap tugas dan fungsi Dewan Pengawas yang bertugas mengawal implementasi kode etik tersebut, serta juga mengatur pemberian sanksi jika terbukti ada hakim yang melanggar. Melalui langkah-langkah tersebut, Menag berharap agar pelaksanaan MTQ dan STQ semakin mendapat kepercayaan dan memberi kemasalahatan bagi umat.

Tim Rekrutmen Dewan Hakim telah dibentuk pada Juli 2018 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama. Tim ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, dengan anggotanya: Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, Prof. Dr. Hj. Chuzaimah T. Yanggo, MA, Prof. Dr. Oman Fathurahman, M.Hum, H. Ali Zawawi, MA, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA, dan Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum.

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tingkat Nasional, menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, Tim Rekrutmen akan memeriksa berkas nama-nama calon Dewan Hakim yang direkomendasikan oleh instansi-instansi terkait, seperti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Pondok Pesantren, organisasi profesional penghafal serta pengembangan seni baca dan/atau tulis Al-Quran, dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment