Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah di Tengah Wabah Corona

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah di Tengah Wabah Corona

Buku nikah Kementerian Agama. Foto: malangtoday.net

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).

Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu (1/4). Dia menegaskan pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ucap dia.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini mengatakan seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di daerah masing-masing. Sebab, tingkat kedaruratan Covid-19 di setiap wilayah berbeda.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” katanya.

Lebih lanjut Kamaruddin menerangkan, meski saat ini Kemenag telah membuat kebijakan untuk bekerja di rumah hingga Selasa (21/4) mendatang, seluruh jajaran kanwil dan KUA harus senantiasa memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat.

KUA juga diminta memberikan nomor kontak atau e-mail yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya pandemi ini, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara online.

“Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan,” katanya.

Adapun proses akad nikah di KUA dilaksanakan dengan mematuhi standar berikut:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Meski meminta untuk menunda akad nikah, kata Kamaruddin, layanan pendaftaran pencatatan nikah tetap buka. Masyarakat bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Kemenag memastikan akan terus memperbarui informasi pelayanan akad nikah di tengah pandemi corona ini.

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment