JAKARTA (Suaramuslim.net) – Salah satu modalitas penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen dan/atau Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.
Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri. Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
“Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000. Besaran tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri,” sebut rilis yang ditandatangi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.
Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes berharap agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.