Kenaikan BBM dan Upaya Menyelamatkan Pertamina

Kenaikan BBM dan Upaya Menyelamatkan Pertamina

kenaikan bbm

Penulis: Barri Pratama*
Editor: Arina Masruroh

Suaramuslim.net – Sebagai pembuka, perlu kita ketahui dan sadari bersama bahwa keberadaan Pertamina merupakan aset/obyek vital negara yang wajib dijaga oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pertamina merupakan BUMN yang sepenuhnya diamanatkan “mengelola” energi di Indonesia, terlebih khusus urusan minyak dan gas.

Dalam berbagai kesempatan sering saya tegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sangat jelas mengamanatkan negera ini adil dalam pengelolaan energi dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan Pertaminalah yang menjadi tangan kanan Pemerintah dalam pengelolaan minyak dan gas negara.

Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi komoditas vital beredar di seluruh penjuru NKRI dari kota besar hingga ke pelosok dan perbatasan merupakan salah satu tujuab pokok dan fungi (tupoksi) yang dijalankan oleh Pertamina hingga saat ini. Dahulu, dengan UU 8 Tahun 1971, Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan yang dipercaya mengelola industri migas secara menyeluruh, dengan tugas pokok memberi sumbangan bagi devisa negara melalui penjualan minyak mentah serta penyediaan BBM untuk konsumsi dalam negeri.

Dengan amanat tersebut, Pertamina kala itu menetapkan dua kebijakan penting. Pertama, distribusi BBM harus mampu menjangkau seluruh pelosok, dengan jumlah cukup, mutu terjamin, tepat waktu, dan dengan harga terjangkau. Dua, distribusi BBM harus mampu menjadi perekat bangsa.

Kini, dengan perubahan dasar hukum dari UU 8 Tahun 1971 menjadi UU 22 Tahun 2001, Pertamina tetap memiliki peran dua kebijakan tersebut, akan tetapi Pertamina sudah bukan satu-satunya perusahaan “pemain” yang mengelola migas di Indonesia. Artinya, Pertamina kini tidak hanya ditugaskan sebagai perusahaan yang harus mengabdikan diri sebagai Public Service Obligation (PSO) saja akan tetapi juga menjadi badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Tantangan Pertamina adalah mandiri dan berdaya saing.

Kita dituntut harus tetap kritis dengan berbagai permasalahan migas negeri ini untuk menjaga hak masyarakat dan ketahanan nasional. Sebagai contoh UU 22 tahun 2001 sendiri, meski kontroversi dan liberal, akan tetapi UU 22 Tahun 2001 masih menjadi dasar pijakan utama kebijakan migas Indonesia yang belum diubah hingga saat ini. Maka, kita pun harus cukup bijak dalam memandang berbagai kebijakan yang ada terutama dalam pengelolaan migas di negeri surganya energi.

Kenaikan BBM 1 Juli

Bahasan kali ini, Kenaikan BBM yang baru terjadi kemarin. Pertama, saya meyakini masyarakat sudah cukup mengetahui bahwa Pemerintah kini sejak tahun 2014 telah membagi BBM menjadi tiga jenis.

Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 telah diterapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2015. Tiga jenis BBM tersebut antara lain: Jenis BBM Tertentu, yaitu Minyak Tanah dan Solar sebagai BBM subsidi; Jenis BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM jenis Gasoline/ RON 88/ Premium, tidak disubsidi akan tetapi harga ditentukan oleh Pemerintah; Jenis BBM Umum, seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang tidak disubsidi dan harga mengikuti tren harga minyak dunia.

Dengan Perpres 191 Tahun 2014, Pemerintah memiliki dasar untuk mencabut subsidi BBM jenis Premium, namun tetap memiliki dalih bahwa Pemerintah tidak menghilangkan kehadirannya begitu saja dengan adanya subsidi BBM Jenis Tertentu dan pemegang harga BBM Jenis Khusus Penugasan.

Maret 2018 lalu, kenaikan BBM jenis Pertalite, lantas terjadi gejolak di masyarakat luas terlihat dengan terjadinya berbagai aksi di berbagai daerah terutama digawangi oleh anak-anak KAMMI dan BEM. Alasannya mudah, nihilnya sosialisasi atas kenaikan Pertalite (Jenis BBM Umum) akan tetapi jenis BBM yang dikonsumsi mayoritas rakyat diyakini akan memberikan dampak signifikan, ditambah masyarakat pun jelas merasakan kelangkaan Premium dimana-mana (Jenis BBM Khusus Penugasan).

Aksi-aksi para mahasiswa pun membuahkan hasil, Pemerintah melakukan revisi, keluarlah Peraturan Presiden 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Poin perubahan terletak dimana Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) yang awalnya mencakup seluruh wilayah NKRI kecuali Jawa, Madura dan Bali (Jamali), kini direvisi dan menugaskan distribusi dan penjualan Premium di seluruh wilayah NKRI termasuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Distribusi menyeluruh masih dalam proses pengadaan dan berjalan mencapai 517 SPBU di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) [migasdotesdmdotgodotid]. Setidaknya implementasi Perpres 43 Tahun 2018 tersebut telah dirasakan masyarakat pada saat Angkutan Lebaran Tahun 2018 lalu yang berjalan lancar, dan Pertamina pun mendapatkan penghargaan pengamat. Sebagai pandangan saja, maka pengawasan proses distribusi Premium hingga menyeluruh dapat dipantau oleh masyarakat.

Perubahan berikutnya, Presiden sempat menginstruksikan seluruh distribusi dan kenaikan harga BBM Non Subsidi akan diawasi, namun pada akhirnya terjadi penyesuaian kembali melihat kondisi Pertamina. Mengutip dari penyataan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di halaman media.

“Awalnya kita mau mengawasi (sesuai perubahan keempat/ Permen 21 Tahun 2018), Presiden bilang yang BBM Non Subsidi itu harus juga diawasi tentang distribusi dan keanikannya. Dari situ kita lakukan butuh persetujuan Pemerintah untuk menaikkan harga, maka keluarlah Permen 21. Lalu mereka (Badan Usaha) ngajuin-ngajuin lagi, nah kita buat lagi guide (Permen 34 Tahun 2018),” Ujar Djoko Siswanto.

Djoko menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Menteri 34 Tahun 2018, Pemerintah mengembalikan kewenangan penentuan harga eceran BBM Jenis Umum kepada Badan Usaha.

“Poin Permen 21 ngajuin-ngajuin, dari pada setiap minggu, biar agak stabil kita bikin per satu bulan. Itu ngajuin minta persetujuan setiap bulan, sekarang (dengan Permen ESDM 34 Tahun 2018), ya udah deh kita kasih aturan, you jalan aja, yang penting tidak melebihi koridor ini (margin 10%) tapi tetap dilaporin. Mereka bikin surat, langsung jalan (harga naik), nanti kita cek begitu di atas 10% ya kita turunin. SOP dari kita memeriksa dalam 10 hari,” Tambahnya. Maka naiklah BBM 1 Juli 2018 untuk jenis Pertamax Series dan Dex Series yang secara total hanya dikonsumsi oleh 14% Masyarakat Indonesia.

Meski dirasa inkonsisten dengan adanya dua kali perubahan dalam waktu yang cukup berdekatan, namun kita akan cukup mengerti dengan melihat pernyataan Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito.

“Bahan baku BBM adalah minyak mentah, tentunya ketika harga minyak dunia naik akan diikuti dengan kenaikan harga BBM,” Ungkap Adiatma.

Adiatma pun menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM di bulan Juli dalam rangka Pertamina tetap bisa bertahan untuk menyediakan BBM dengan pasokan yang cukup, sesuai kebutuhan secara terus menerus sehingga tidak mengganggu konsumen dalam beraktivitas sehari-hari dimanapun.

Pertamina Kewalahan?

Pernyataan Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito seakan manandakan upaya Pertamina yang sedang bertahan dalam kesulitan. Benar adanya, Pertamina sempat merilis bulan Februari 2018 yang menyatakan Pertamina merugi hingga 3,9 Triliun dari penjualan Solar dan Premium. Ditambah dengan kondisi kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini tembus USD 75 per Barrel disertai nilai tukar Rupiah terhadap Dollar melebihi Rp. 14.300 per USD.

Hal tersebut meleset jauh dari asumsi makro Kementerian Keuangan, dimana dalam APBN 2018, Pemerintah menproyeksikan harga minyak mentah dunia yang masih pada USD 48 per Barrel dan nilai tukar Rupiah sebesar Rp. 13.400 per USD.

Akibat dari nilai tukar Rupiah terhadap Dollar yang kian tergerus, Pertamina harus menombok untuk memperoleh minyak mentah. Belum lagi Pertamina harus mengeluarkan biaya menjalankan BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus Penugasan yang tidak mendapat koreksi harga dari Pemerintah. Hingga akhirnya kita mengetahui semua, 1 Juli BBM Jenis Umum (khususnya Pertamax Series dan Dex Series) mengalami kenaikan harga.

Pertamina kewalahan? Tentu saja kita tidak berharap demikian, namun sebagai Perusahaan Persero dan merupakan Badan Usaha yang kini dituntut mandiri dan berdaya saing bahkan mengungguli NOC tetangga, Petronas (mengutip perintah Jokowi), maka kita berharap PT Pertamina (Persero) mampu unggul dan untung dari sektor yang lain juga, sebut saja sektor midstream dan sektor hulu. Apalagi kini Pertamina merupakan induk dari Holding Migas Nusantara.

*Wakil Ketua Umum PP KAMMI 15-17
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment