Keras! Dahnil Anzar Simanjuntak Kritik Pengesahan UU MD3

Keras! Dahnil Anzar Simanjuntak Kritik Pengesahan UU MD3

Keras! Dahnil Anzar Simanjuntak Kritik Pengesahan RUU MD3
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar sedang diwawancarai oleh wartawan sesudah pembukaan acara kongres (Suaramuslim.net/Ali Hasibuan)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi disahkannya Revisi UU MD3 menjadi Undang-Undang. Bagi Dahnil pengesahan tersebut merupakan bentuk dari kembalinya negara Indonesia ke dalam jurang kegelapan demokrasi.

“Bagi saya UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas”, ujar Dahnil ke Suaramuslim.net pada Selasa (13/2).

Sebelumnya, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi Undang-Undang pada Senin (12/2).

Pengesahan ini menjadi polemik karena lembaga DPR memiliki kekebalan dan imunitas. Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR dan terakhir tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

“Watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan”, tambah Dahnil.

Selain itu Dahnil juga menganjurkan agar publik tidak berdiam diri dengan pengesahan revisi UU MD3 tersebut, karena menurutnya pengesahan Undang-Undang itu merupakan pembunuhan demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi.

“Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut” tandas Danil.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment