Ketentuan Hewan untuk Kurban

Ketentuan Hewan untuk Kurban

Ketentuan Hewan untuk Kurban
Ilustrasi domba untuk kurban.

Suaramuslim.net – Menyembelih hewan kurban adalah sunah yang dianjurkan kepada setiap keluarga muslim yang mampu melakukannya. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan berkaki empat yang disembelih setelah salat Hari Raya Iduladha sampai hari tasyriq (tiga hari setelah Hari Raya Iduladha). Yang termasuk hewan kurban di antaranya sapi, kambing dan unta. Para ulama bersepakat tidak sah berkurban dengan selain hewan tersebut. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dijadikan kurban, yaitu:

  1. Usia hewan

Kurban tidak sah dengan kambing yang usianya kurang dari satu tahun, unta yang usianya kurang dari empat tahun dan belum memasuki tahun kelima, atau lembu (sapi) yang berusia dua tahun dan belum memasuki tahun ketiga.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinnah (kambing yang telah berusia setahun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan uang maka kalian menyembelih jadza’ah (kambing yang usianya enam bulan hingga satu tahun). Musinnah dari hewan ternak ialah tsaniyyah yaitu kambing yang berusia setahun lebih.” (H.R. Muslim).

  1. Tanpa cacat

Hewan yang cacat secara fisik, seperti hewan yang buta sebelah matanya, hewan yang pincang, hewan yang patah tanduknya, hewan yang terpotong hidungnya, hewan yang sakit atau hewan yang kurus, tidak sah dijadikan hewan kurban. Hewan untuk kurban yang baik adalah hewan yang gemuk, sehat dan tidak mempunyai kekurangan fisik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hewan kurban tidak boleh dengan empat hewan, yaitu hewan yang sangat jelas buta sebelahnya, hewan yang sangat jelas sakitnya, hewan yang sangat jelas pincangnya, hewan yang tidak bersumsum yaitu hewan yang tidak ada sumsum di tulangnya yang tidak lain adalah hewan yang kurus.” (H.R. At-Tirmidzi).

  1. Hewan kurban yang paling utama

Hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban adalah domba yang bertanduk, jantan, belang-belang (putih bercampur hitam) di sekitar matanya dan di kakinya. Sebab, sifat-sifat hewan itulah yang disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berkurban dengan hewan tersebut.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan domba yang bertanduk, kaki-kakinya hitam dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya.” (H.R. At-Tirmidzi).

  1. Kurban untuk diri sendiri atau sekeluarga

Seekor kambing hanya bisa dijadikan kurban oleh satu orang, sementara sapi oleh tujuh orang dan unta oleh sepuluh orang. Diperbolehkan berkurban kambing atau sapi untuk diri sendiri dan untuk keluarga.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya idul adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk berkurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (H.R. Tirmidzi no. 905).

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (H.R. Tirmidzi no. 1505).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment