Ketentuan Mahar dalam Islam

Ketentuan Mahar dalam Islam

Persiapan Sebelum Menikah

Suaramuslim.net – Mahar adalah sesuatu yang diberikan laki-laki kepada perempuan untuk menghalalkan keduanya sebagai suami-istri. Mahar termasuk salah satu rukun nikah. Hukum memberikan mahar adalah wajib berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Jika kamu hendak melangsungkan pernikahan, perhatikan beberapa ketentuan mahar yang dikutip dari buku Ensiklopedia Muslim berikut agar pernikahanmu lebih berkah:

1. Mahar disunnahkan mudah

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Kategori mahar yang mudah adalah mahar yang sesuai dengan kemampuan calon suami. Jika suami termasuk orang yang berpenghasilan di atas rata-rata dan mempunyai kemampuan, maka mahar yang tergolong mewah juga bisa dikategorikan mudah baginya. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya. Namun, sebaik-baiknya wanita adalah yang paling ringan maharnya.

“Mahar putri-putri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam cuma empat ratus atau lima ratus dirham.” (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan di-shahih-kan At-Tirmidzi).

2. Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya dan boleh dengan sesuatu yang mubah yang lebih dari seperempat dinar

Mahar dapat ditentukan apakah berupa uang atau barang sesuai dengan kerelaan calon istri dan kemampuan calon suami. Selain itu, mahar boleh dengan uang atau barang yang mubah seharga lebih dari seperempat dinar.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Carilah mahar kendati cuma cincin dari besi.” (Muttafaq Alaih).

3. Mahar adalah tanggungan calon suami saat akad dan menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya

Allah Ta’ala berfirman, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) .” (Q.S. Al-Baqarah: 237).

Selain itu, mahar boleh dibayar kontan pada saat akad nikah atau ditunda sebagiannya. Jika mahar ditunda pemberiannya, maka mahar sebaiknya diserahkan sebelum suami menggauli istrinya.
Abu Daud dan An-Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu anhu memberi sesuatu kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.

Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku tidak mempunyai apa-apa.” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mana baju besimu?” Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu anhu pun memberikan baju besinya kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.

4. Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, maka separuh mahar tidak wajib dibayarkan dan suami hanya berkewajiban membayar separuhnya

Allah Ta’ala berfirman, “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu.” (Q.S. Al-Baqarah: 237).

5. Ketentuan mahar saat suami meninggal dunia

Jika suami meninggal dunia setelah akad dan sebelum menggauli istrinya, maka istri berhak mewarisinya. Istri juga berhak mendapatkan maharnya secara utuh, jika maharnya sudah ditentukan. Namun, jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar wanita yang selevel dengannya dan ia menjalani masa iddah sepeninggal suaminya. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memutuskan seperti itu.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment