Ketentuan Wajib Zakat Hewan Ternak

Ketentuan Wajib Zakat Hewan Ternak

Ketentuan Zakat hewan ternak

Suaramuslim.net – Jika Anda punya hewan ternak, Anda mungkin terkena kewajiban membayar zakatnya. Berikut ini ulasan tentang Zakat hewan ternak yang perlu diketahui.

Sudah tahukah Anda, bahwa hewan ternak merupakan salah satu harta yang juga wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat hewan ternak dikategorikan sebagai zakat maal. Lalu, bagaimana sistem pembayaran zakat hewan ternak? Beberapa hal pada harta wajib zakat, terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada zakat hewan ternak, yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.

Tak ada ketentuan tipe hewan dalam hal zakat hewan ternak. Unta dan berbagai macam jenisnya, sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau dan juga kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Semuanya masuk dalam kewajiban zakat. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakar tentang zakat.

Dari Anas bin Malik berkata, “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai saimah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.”

Sedangkan mengenai nishab dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakar mengenai zakat. Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”

Kadar Wajib Zakat Unta

Berbeda dengan dengan sapi dan kambing yang tidak ditentukan berdasar jenis kelamin hewan yang bisa dizakatkan. Ustadz Mudhoffar Lc, MA menjelaskan, zakat bagi hewan ternak unta, haruslah dengan unta betina. Adapun ketentuan nishab dan kadarnya adalah seperti yang ada di dalam buku Yusuf Al Qardhawi adalah sebanyak 25 ekor.

  1. Memiliki 25-35 ekor kambing maka kadar wajib zakatnya adalah seekor unta betina berumur satu tahun,
  2. Memiliki 36-45 ekor unta diwajibkan zakat dengan seekor unta betina berumur 2 tahun,
  3. Memiliki 46-60 ekor dikenakan zakat berupa unta betina berumur tiga tahun,
  4. Memiliki 61-75 ekor berupa seekor unta betina berumur empat tahun,
  5. Memiliki 76-90 ekor, diwajibkan zakat dua ekor unta betina berumur dua tahun,
  6. Memiliki 91-120 ekor dikenakan zakat beruopa dua ekor unta betina umur tiga tahun,
  7. Memiliki dengan jumlah di atas 121 ekor,  setiap kelipatan 40 maka ditambah unta betina usia 2 tahun, sedangkan jika kelipatan 50 maka ditambah unta betina berusia tiga tahun.
Kadar Wajib Zakat pada Sapi

Tertuliskan di dalam buku Yusuf Al Qardhawi tentang nishab hewan ternak sapi adalah sebanyak 30 ekor sapi. Adapun perhitungan kadar zakatnya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki 30-39 ekor sapi maka kadar wajib zakatnya adalah seekor sapi jantan berumur satu tahun,
  2. Memiliki 40-59 ekor sapi diwajibkan zakat dengan seekor sapi betina berumur satu tahun,
  3. Memiliki 60-69 ekor dikenakan zakat berupa dua ekor sapi  berumur satu tahun,
  4. Memiliki 70-79 ekor berupa seekor unta betina berumur satu tahun,
  5. Memiliki 80-89 ekor, diwajibkan zakat dua ekor sapi betina berumur dua tahun,
  6. Memiliki 90-99 ekor dikenakan zakat berupa tiga ekor sapi jantan umur satu tahun,
  7. Memiliki 100-109 ekor, dikenakan kewajiban zakat dua ekor sapi jantan dan seekor sapi betina,
  8. Jika jumlahnya mencapai 110-119 ekor dikenakan kewajiban zakat sebanyak 2 ekor sapi betina dan seekor sapi jantan,
  9. Jumlah kepemilikan di atas 120 ekor,  setiap kelipatan 30 maka ditmabah seekor sapi jantan usia satu tahun, sedangkan jika kelipatan 40 maka ditamba sapi betina berusia satu tahun.
Wajib Zakat pada Kambing (domba)

Dari riwayat Bukhari, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat.” (Riwayat Bukhari no. 1454)

Juga dalam kitab Yusuf Al Qardhawi  Zakat kambing, menjelaskan bahwa nishab kambing 40  ekor. Jika seseorang yang memiliki kambing 1-39, maka ia tidak wajib zakat. Jika jumlah kambing sebanyak 40 – 120 ekor, maka wajib dikenakan zakat seeekor kambing. Begitupun seterusnya, setiap bertambah seratus jumlahnya maka jumlah yang di zakatkan  bertambah satu ekor kambing. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment