Ketua MK Tegaskan MK Tidak Bisa Diintervensi

Ketua MK Tegaskan MK Tidak Bisa Diintervensi

Ketua MK Tegaskan MK Tidak Bisa Diintervensi
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan lembaganya independen dan tidak akan dapat diintervensi siapa pun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“‘Nggak akan bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT,” tegas Ketua MK Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).

Anwar Usman mengatakan MK akan memperlakukan semua pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.

Dia mengatakan persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih, melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, Anwar meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.

Sidang pendahuluan PHPU Pilpres dilaksanakan 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan.

Sumber: ANTARA

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment