Suaramuslim.net – Sampai saat ini, pemeritahan Joko Widodo belum menetapkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional. Padahal bencana serupa seperti gempa Jogja pada tahun 2006 dan meletusnya gunung sinabung di Sumatera Utara dijadikan pemerintah sebagai bencana nasional. Banyak kalangan bertanya, kenapa sampai saat ini gempa lombok belum dijadikan sebagai bencana nasioanal?
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat mangatakan, sampai minggu (19/8) jumlah korban akibat gempa lombok mencapai 548 jiiwa yang meninggal dunia. Jumlah ini tersebar di beberapa daerah di kepulauan Lombok.
Padahal, ketika Sinabung meletus pada tahun 2017 yang lalu jumlah korban yang meninggal dunia hampir tidak ada. Tetapi pemerintah menetapkan bencana ini sebagai bencana nasianal. Sedangkan, menurut basis data 13 agustus 2018, BNPB melansir total kerugian akibat Gempa Lombok telah mencapai Rp 7,45 Triliun.
Penetapan status bencana nasional diatur dalam UU no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pasal 7 ayat 1 hurup C disebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status sebuah bencana menjadi bencana nasional.
Sedangkan dalam ayat 2 dirinci sejumlah kerugian yang itu layak dijadikan sebagai bencana nasioanl seperti (a) jumlah korban; (b) kerugian harta benda; (c) kerusakan prasarana dan sarana; (d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan (e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Reporter : Ali Hasibuan