JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perhatian besar terhadap kebijakan pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. KPAI membuka posko pengaduan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019.
Tidak hanya itu, KPAI juga membentuk tim pengawasan PPDB yang langsung ke lapangan mewawancarai para orang tua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah.
Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 92 pengaduan dengan rincian 70 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta.
“Jadi pengaduan yang diterima KPAI adalah 93. Jumlah pengaduan ini terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 15:00 WIB,” terang Ketua KPAI Susanto dalam rilisnya, Jumat (5/7).
Pengaduan berasal dari 10 Provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, NTT, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat, meliputi 33 kota/kabupaten.
“Jenis pengaduan, mulai dari masalah sosialisasi yang minim, petunjuk teknis yang tidak jelas, pembagian zonasi yang dianggap tidak adil, sekolah negeri yang tidak merata penyebarannya, jarak nol meter antara rumah pendaftar ke sekolah, sampai adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan,” tambahnya.
Selain data posko pengaduan, KPAI juga akan menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim pengawasan PPDB yang dibentuk KPAI, yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan melakukan wawancara.
KPAI melakukan pengawasan di beberapa daerah dan sekolah, seperti Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir